BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Puluhan eks karyawan KSP Serambi Dana Ciamis berunjuk rasa menuntut hak dan keadilan pada perusahaan tersebut, Jumat (10/2/2023).
Demi melampiaskan kejengkelannya, mereka pun menyegel perusahaan yang berlokasi di Jalan Jend. A. Yani, No. 194, Kertasari, Kecamatan Ciamis itu.
Dalam orasinya, puluhan eks karyawan bersama LPHBI menyuarakan hak dan keadilan pekerja atau buruh.
Terhadap perselisihan hubungan industrial serta pelaggaran norma ketenagakerjaan pada perusahaan tersebut.
Dalam aksinya mereka juga memasang beberapa spanduk bertuliskan ungkapan kekecewaan atas sejumlah tuntutan hak kepada perusahaan.
Antara lain yaitu berupa pemberhentian pekerja, kontrak kerja, kelebihan jam kerja dan pesangon pekerja.
Korlap (Koordinator Lapangan) massa aksi, Rois Nur mengatakan, protes ini tujukan secara khusus kepada petinggi perusahaan KSP Serambi Dana Ciamis.
“Tuntutan kami yaitu tiga hal, yakni pekerja yang tidak dibayarkan upah lembur, kekurangan gaji dan pesangon,” tegasnya.
KSP Serambi Dana Dinilai Tak Bertanggungjawab
Rois menerangkan, meski sudah ada mediasi pada tingkat kedinasan namun dari pihak perusahaan tidak ada kejelasan dan dinilai tak bertanggung jawab memenuhi tuntutan.
Rois juga meminta untuk menutup sementara perusahaan tersebut dalam proses bisnisnya.
“Karena belum menunaikan hak karyawan sebenar-benarnya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Rois.
Rois juga menyayangkan atas ketidakhadirannya pimpinan perusahaan pada aksi tersebut.
Padahal kata Rois, pihaknya berharap pimpinan perusahaan bisa menanggapi langsung terhadap tuntutan para eks karyawan.
“Padahal mereka sudah mengetahui bahwa kami akan melakukan aksi damai, namun pimpinan perusahaan tidak ada,” ungkapnya.
Rois mengungkapkan, dari berbagai tuntutan, secara keseluruhan eks karyawan mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 1 Miliar.
“Jika dihitung secara keseluruhuan atas kerugian yang para eks karyawan alami itu mencapai kurang labih 1 miliar,” katanya.
Rois menambahkan, unjuk rasa ini dapat menjadi contoh dalam kebebasan demokrasi khususnya kaum buruh bahwa perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang.
Ia pun menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini tidak ditunggangi oleh pihak manapun, kecuali murni atas tuntutan hak para eks karyawan.
“Ini murni aspirasi kami dari pekerja yang ter-dzolimi tidak ada tunggang-menunggangi dan semoga jadi contoh untuk kebebasan demokrasi, siapapun di Indonesia ini tidak boleh ada yang melanggar ketentuan Undang-Undang,” tegas Rois Nur.
Sementara itu mewakili pihak Manajemen KSP Serambi Dana, Ikbal memberikan tanggapan atas adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh para eks karyawan.
Menurutnya, perselisihan antara pekerja dengan perusahaan dalam hal ini KSP Serambi Dana semoga cepat terselesaikan.
Ikbal mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan para eks karyawan kepada pimpinan perusahaan.
“Saya juga bingung, ya mungkin untuk keluhan dan tuntutan rekan-rekan akan saya sampaikan. Semoga secepatnya ada penyelesaian biar tidak berkelanjutan lagi,” kata Ikbal.
(Hendri/PasundanNews.com)