Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wawan S Arifin.Foto/Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS COM – Meskipun sudah mendapatkan surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat mengenai aturan salat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor ponsel. Namun, DMI Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menolak dengan tegas dan tidak akan mengikuti aturan tersebut.

Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wawan, S. Arifien mengaku, memang DMI Ciamis telah menerima surat edaran tentang salat Jumat dua gelombang ganjil-genap. Namun, pihaknya tidak akan mengikuti surat edaran tersebut di Ciamis.

Pasalnya, lanjut dia, masjid di Kabupaten Ciamis masih cukup untuk salat Jumat, kalau sedikit penuh maka bisa di rapatkan.

“Terkait dengan ganjil-genap, kami menilai itu hanya akan menambah rumit. Pekerjaan Takmir akan bertambah banyak, selain mengecek suhu badan dan memastikan jarak antar jemaah,” katanya, Jumat (19/6/2020).

Wawan mengatakan, meski saat ini sudah mulai memasuki new normal dan masjid dibuka. Namun pada kenyataannya jemaah yang datang ke masjid belum begitu banyak. Masyarakat masih ada yang belum berani ke masjid.

“Sebenarnya hal ini mudah, tapi kenapa jadi dipersulit. Masa harus mengecek nomor handphone. Kalau nomornya ada 2, dan itu ada ganjil dan genap nya, bagaimana,” katanya.

Menurutnya, DMI Pusat sebaiknya bekerjasama dengan MUI. Kemudian membuat fatwa mengenai salat Jumat tersebut. Meski surat edaran dari DMI Pusat sudah diterima, DMI Ciamis akan bersikap realistis.

“Memangnya seperti kendaraan di Jakarta, kemudian yang melintas di Jalan Sudirman harus diatur ganjil-genap. Sekali lagi yang bisa mudah kenapa harus dibikin sulit,” tuturnya.

DMI pusat mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah.

Kebijakan ini dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang salat.

Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni. (Hen02/Pasundannews.com)