(foto: Rick)

PasundanNews, Majalengka – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan tiga tersangka pelaku judi Togel (Toto Gelap), polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi togel.

Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH, S.I.K, MH. Mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus judi togel ini diketahui adanya informasi dugaan tindak pidana perjudian.

“Kami menghimpun adanya tindak pidana perjudian jenis togel di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Ligung, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,” Ujar AKBP Bismo, saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racan Polres Majalengka, Rabu(03/6).

Dalam permainan tersebut para tersangka menggunakan satu bundel kertas rumusan, satu bundel kertas shio, satu lembar kertas pengeluaran togel hongkong, satu buah buku rekapan, satu bundel kertas karbon serta alat perangkat lainnya yang biasa digunakan oleh para tersangka saat berjudi togel.

“Adapun barang bukti yang diamankan, uang sejumlah Rp. 831.000 dan seperangkat alat judi,” Ungkap Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka judi togel ini dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

(Rick)