PASUNDANNEWS – KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubarasebagai tersangka pada Minggu dini hari, (6/12). Penetapan tersebut atas korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).
Juliari sebagai pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dilansir dari situs resmi LHKPN KPK, Wenny terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020.
Sebagaimana dilansir situs e-LHKPN, sebagai Menteri Sosial, Juliari memiliki harta mencapai Rp47,18 miliar. Tercatat memiliki utang sebesar Rp17,58 miliar.
Juliari juga melaporkan kepemilikan aset terbanyak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp48,11 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah di Jakarta, Bandung, Bogor hingga Simalungun.
Juliari pun tercatat memiliki satu unit mobil land rover senilai Rp618 juta. Selain itu, harta bergerak tercatat mencapai Rp1,16 miliar, surat berharga senilai Rp4,6 miliar, uang tunai sebesar Rp10,21 miliar.
Pada kasus tersebut, tak hanya Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya.
“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12) dini hari.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Timnas Indonesia dipukul Jepang 0-4 pada dalam laga kelima Grup C ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Hasil ini...