KPU Kota Banjar, menyerahkan kembali dokumen persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan kepada pasangan Akhmad Dimyati dan Alam untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar pada Pilkada 2024. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kota Banjar menyerahkan kembali dokumen persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan pada pasangan Akhmad Dimyati dan Alam untuk Pilkada Banjar 2024.

Pengembalian dokumen ini dilakukan karena hasil perbaikan administrasi dukungan pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menjelaskan dokumen tersebut dikembalikan setelah masa perbaikan, hanya 79 persen persyaratan yang berhasil diunggah ke aplikasi Silon Kada.

“Berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Jadi, setelah masa perbaikan 3×24 jam, persyaratan dukungan tidak semua terupload, masih ada 21 persen,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

Mukhlis menambahkan, pasangan bakal calon tersebut masih dapat mengajukan tindak lanjut ke Bawaslu Kota Banjar atas keputusan KPU ini.

Ia menjelaskan bahwa KPU sebagai pelaksana undang-undang dan sudah melaksanakan ketentuan yang berlaku.

“Sekiranya ada yang tidak sesuai, pasangan bakal calon bisa menempuh prosedural sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Dimyati Sebut Adanya Error’ Sistem pada Aplikasi Silon Kada 

Menanggapi hal ini, Akhmad Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta tanggapan (mediasi) ke Bawaslu Kota Banjar.

Ia menyoroti masalah error sistem pada aplikasi Silon Kada yang menyebabkan persyaratan dukungan tidak terunggah sepenuhnya.

Menurutnya, error sistem aplikasi Silon Kada menjadi kendala utama dalam proses pengunggahan persyaratan dukungan.

“Dukungan persyaratan sebanyak 21 persen yang tidak terupload itu karena adanya error sistem yang terjadi pada aplikasi Silon Kada,” katanya.

Dimyati juga berencana mengumpulkan bukti rekaman error sistem tersebut untuk disampaikan kepada Bawaslu.

Ia menambahkan bahwa masalah teknis ini tidak hanya terjadi di Banjar, tetapi juga di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

“Kami akan meminta respon terhadap Bawaslu atas pengembalian berkas ini. Kita akan kumpulkan rekaman error sistem aplikasi Silon,” tegasnya.

Dimyati mengungkapkan, meskipun timnya telah berupaya maksimal, namun error sistem menjadi hambatan yang signifikan.

Ia juga menegaskan bahwa dukungan persyaratan yang sudah berhasil diunggah mencapai lebih dari 12 ribu dalam bentuk soft copy.

“Sudah ada 12 ribu lebih di soft copy kami dan yang sudah masuk itu sampai tadi malam log keluar kita sudah 79 persen,” jelasnya.

Dimyati mengungkapkan bahwa kegagalan ini murni karena kendala teknis dan bukan karena kurangnya dukungan.

“Kalaupun ini gagal, murni ini hanya nasib karena terhalangi oleh sistem yang error,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSejumlah Anak Stunting di Kelurahan Banjar Berasal dari Keluarga Mampu 
Artikulli tjetërPengendalian Inflasi dan Pelayanan Masyarakat Jadi Fokus Utama di HUT Ciamis ke-382