BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah memeriksa lima saksi terkait dugaan politik uang (money politic) yang terjadi di wilayah setempat.
Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2, Wawan Suprawan, mengatakan tim dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah memanggil dan memeriksa para saksi yang melaporkan kasus ini.
Pemeriksaan difokuskan pada kronologi dugaan politik uang yang bermula dari laporan warga terkait keterlibatan tim paslon nomor 01.
“Sodikin, atau yang akrab disapa Ikin, selaku Ketua Tim Pemenangan Hudang, menerima laporan ini dan langsung berkoordinasi dengan kuasa hukum,” ungkap Wawan kepada awak media, pada Selasa (15/10/2024).
Wawan menambahkan bahwa ia segera mendatangi rumah Sodikin setelah laporan diterima. “Saat tiba di lokasi, sudah banyak warga yang ingin melaporkan dugaan politik uang tersebut,” jelasnya.
Sodikin, yang merupakan Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 02, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami langsung mendatangi Bawaslu Pangandaran untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon nomor 01,” ujarnya.
Menurut Sodikin, kasus ini pertama kali mencuat pada Kamis sore setelah beberapa warga melaporkan adanya pembagian uang.
“Saya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan calon dan tim kuasa hukum melalui telepon,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan ini didukung dengan bukti berupa amplop berisi uang dan pamflet bergambar paslon nomor 01.
“Warga yang datang melaporkan menerima amplop berisi uang Rp50.000 dan pamflet tersebut. Ini murni inisiatif warga, tidak ada rekayasa,” tandasnya.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)