PASUNDANNEWS.COM, TASIKMALAYA – Direktur Pusat Studi Transparansi Kebijakan Dan Advokasi Aggaran (PUSTAKA), Ilham Syawalludin menyoroti rendahnya serapan anggaran Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019. Menurutnya, ini merupakan cerminan kinerja Pemda yang kurang maksimal.
Pasalnya, Anggaran yang tidak diserap di tahun 2019 menjadi Silpa di Tahun 2020 mencapai Rp. 410,3 miliar. Nilai ini lebih besar dibandingkan anggaran yang tidak diserap di tahun 2018 dan menjadi Silpa di Tahun 2019 sebesar Rp. 177,9 miliar.
“Dari besarnya Sisa anggaran yang tidak diserap tahun anggaran 2019 yang kemudian menjadi Silpa Tahun Anggaran 2020, belanja tidak langsung sebesar Rp137,9 miliar dan belanja langsung Sebesar Rp. 272,4 miliar,” ucap Ilham di Tasikmalaya, Sabtu (18/01/2020).
Dirinya menyayangkan anggaran tersebut tidak langsung bisa di eksekusi atau di implementasikan di awal tahun 2020. Karena belum masuk menjadi Silpa di APBD Murni 2020 yang telah ditetapkan oleh DPRD dan Bupati.
“Sangat di sayangkan uang yang cukup besar itu harus menunggu perubahan APBD 2020. Di satu sisi masyarakat sedang butuh program yang bisa di eksekusi sementara uang nya tertahan karena proses politik penganggaran,” papar Ilham.
Menurut hasil analisa Pustaka, Silpa belanja tidak langsung terdiri dari beberapa belanja. Belanja bagi hasil kepada Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Rp. 445,3 juta. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi, Kabupaten/Kota pemerintahan desa dan Partai Politik sebesar Rp.27,2 miliar. Belanja bantuan sosial Rp. 7,2 miliar. Belanja hibah Rp.3,5 miliar. Belanja pegawai Rp. 86,6 miliar. Serta belanja tidak terduga Rp.12,9 miliar.
“Maka jika di totalkan untuk urusan belanja tidak langsung yang tidak di serap dan menjadi silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 137,9 miliar,” tambah Ilham.
Sedangkan untuk urusan Belanja Langsung ada sisa perhitungan anggaran yang menjadi silpa Tahun Anggaran 2019 yaitu untuk urusan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 137,4 miliar. Belanja Modal Sebesar Rp.80,7 miliar. Belanja pegawai sebesar Rp. 54,2 miliar. Sehingga, totalnya menjadi Rp. 272,4 miliar.
“Hal tersebut tentu berdampak pada proses percepatan pembangunan daerah. Serta ini bentuk lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terhadap pelaksanaan Perda APBD 2019 dalam proses penyelengaraan kegiatan pemerintah daerah,” terang Ilham.
Sehingga, lanjut dia perlu kiranya DPRD untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Eksekutif. Karena, menurut Ilham fenomena ini tidak pantas diabaikan. Disamping itu harus pressure agar concern terhadap nasib rakyat.
“Jika sistem keuangan yang kredibel tidak berfungsi, maka yang muncul adalah korupsi. Jika birokrasi tidak berfungsi maka yang bergulir adalah ketakutan birokrat, ketidakjujuran, dan kemalasan para pejabat publik,” pungkasnya. (Pasundannews/Admin)