PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Guna menyerap aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Nur Muttaqin, S.Hi, Dapil Ciamis 1 periode 2019 – 2024 Fraksi Partai Demokrat melaksanakan reses masa persidangan II tahun 2019, Jum’at (13/12/2019) di Desa Sukamanah Kecamatan Sindangkasih.
Menurut Nur Muttaqin, reses Anggota Dewan adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten.
“Reses ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap aspirasi dari masyarakat yang kemudian kami sampaikan kepada Pemkab” Tuturnya
Nur Muttaqin menambahkan, dari kegiatan reses tersebut banyak aspirasi yang di terima, salah satunya yang paling prioritas adalah inginnya pemerintah Desa Sukamanah memiliki kantor desa mandiri, pasalnya sejak tahun 1981 kantor desa numpang ke yayasan setempat.
“Sangat miris, pemerintah desa kantornya numpang di yayasan sejak tahun 1981 di atas tanah wakaf, ini menjadi aspirasi prioritas yang akan kami perjuangkan” Tambahnya
Sebagai Anggota Dewan, Nur Muttaqin menambahkan, ia akan menyampaikan semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses ini.
“IngsyaAllah kami akan sampaikan aspirasi ini, dan semoga secepatnya bisa terealisasi” Pungkasnya. (Hen)