BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemdaprov Jabar telah menjalankan dengan baik ketentuan Work Form Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pascalebaran.
Sekda Jabar turut memantau langsung presensi para ASN selama 2 hari pasca libur lebaran 2024.
Baik para ASN di sektor pelayanan publik maupun di administrasi pemerintahan.
“(Surat Edaran) itu sudah kita laksanakan di lingkungan Pemprov Jabar dan berjalan dengan baik. Bisa di cek di presensi platform digital yang kita miliki,” ujar Herman Suryatman di Gedung Sate, Rabu (17/4/2024).
Jika mengacu Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah, ASN diberlakukan WFO kombinasi WFH.
Pemerintah mempersilakan ASN menunda kepulangan dari kampung halaman demi mengurai kemacetan saat arus balik.
Aturan tersebut berlaku 16-17 April. Setelah dua hari boleh WFH, aturan masuk kerja kembali ke normal.
Herman pun mengatakan, sejak Surat Edaran Menteri terbit, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung menginstruksikan jajaran birokrasi untuk menerapkan dengan baik.
Di surat itu pegawai ASN untuk layanan publik harus 100 persen hadir.
Untuk yang sifatnya administrasi pemerintahan termasuk layanan pimpinan dimungkinkan maksimal hadir 50 persen.
“Pengaturan teknisnya kita serahkan kepada para kepala OPD (perangkat daerah) mana yang WFO mana yang WFH,” ungkapnya.
Layan Publik Berjalan Maksimal
Setelah mengecek ruangan-ruangan di Gedung Sate, Herman melihat 50 persen pegawai hadir secara langsung dan 50 persennya melakukan WFH.
Sementara untuk layanan masyarakat seperti Dinas Perhubungan Herman memastikan 100 persen pegawai sudah masuk kantor.
“Saya tadi cek ke ruangan-ruangan di Gedung Sate itu setengah-setengah karena Gedung Sate sifatnya supporting system, jadi dimungkinkan 50 persen. Tapi kalau untuk layanan masyarakat seperti Dinas Perhubungan itu sudah 100 persen,” jelasnya.
Demikian juga untuk pemda kabupaten dan kota, Herman sudah menginformasikannya kepada para sekda.
Besok, Kamis (18/4/2024), Surat Edaran sudah tidak berlaku. Artinya seluruh ASN harus sudah bekerja seperti biasa.
“Besok mereka harus hadir sebagaimana ketentuan full 100 persen baik yang administrasi pemerintahan maupun yang layanan publik karena SE itu berlaku dua hari,” pungkas Herman.
(Herdi/PasundanNews.com)