Pj Bupati Ciamis serahkan SK (surat keputusan) perpanjangan jabatan Kepala Desa dan BPD secara simbolis di halaman pendopo Bupati Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sah menjadi 8 tahun masa jabatan, sebanyak 249 Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Ciamis resmi menerima SK (Surat Keputusan) Bupati Ciamis.

Selain Kades, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga dikukuhkan serta menerima SK terkait penyesuaian masa jabatan.

​Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung dan virtual berpusat di Halaman Pendopo Bupati, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.

Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengucapkan terima kasih kepada para Kades, ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdian mereka dalam memajukan Kabupaten Ciamis.

“Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita,” ujar Pj Bupati.

Ia juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara kepada ketua BPD dan anggotanya, Pj Bupati menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa.

Serta juga memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.

“Jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya,” tambahnya.

Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Pj Bupati menekankan pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

“Jaga netralitas dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan,” pungkasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKerap Kekurangan Air Bersih, Polres Banjar Bikin Sumur Bor di wilayah Desa Batulawang
Artikulli tjetërSeng Billboard di Jalan Husein Kartasasmita Kota Banjar Lepas, Bahayakan Warga dan Pengguna Jalan