Adapun ketiga tersebut adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat.
Hal tersebut telah disepakti, melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah menandatangani surat persetujuan antara Pemerintah Provinsi Jabar dan DPRD Jawa Barat.
Dilansir Ayobandung.com, Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).
Kang Emil, sapaanakrap Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.
Menurut Emil, kedua persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka pembentukan daerah persiapan dapat diusulkan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI. Saat ini, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat dinilai sebagai daerah yang paling siap.
“Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” jelasnya.
Berdasarkan data wilayah, Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.
Emil mengatakan, Pemprov Jabar telah memberi usulan pada DPRD Jabar agar melakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.
“Tahapan selanjutnya Pemprov Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan,” ungkapnya.
Emil menjelaskan bahwa pemerintah pusat yang memiliki wewenang untuk melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga daerah tersebut. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.
“Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter,” ucapnya.
Adapun tujuh parameter tersebut yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. (Red)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap 2 akan mulai dibuka pada 17 November 2024.
Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam...