Oleh : Novi Rizal Umam (Ketua Panwaslu Kecamatan Cileunyi)

PASUNDANNEWS.COM,- Rekruitment pengawas pemilu desa dalam pilkada 2020 merupakan amanat undang-undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati yang memandatkan kepada bawaslu melalui panwaslu kecamatan.

Kegiatan rekruitment pengawas pemilu desa ini merupakan tahapan yang sangat krusial karena pengawas pemilu desa merupakan ujung tombak dalam pengawasan dari seluruh tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak boleh sembarangan dan pelaksanaan tsb harus dibangun dengan sistem yang akuntabel dan transparan.

Di Kecamatan Cileunyi, rekruitmen pengawas pemilu desa dilakukan sesuai dengan timeline yang sudah d tentukan oleh bawaslu RI. Terbuka untuk semua warga Cileunyi yang memenuhi ketentuan persyaratan.

Persyaratan calon penwaslu kelurahan/desa.

Pengumuman rekruitment pengawas pemilu desa dilakukan secara fisik melakui penempelan pamflet d instansi-instansi pemerintahan dan sarana umum, serta berbagai macam platform media sosial. Pada tahap rekruitment ini, masyarakat juga d libatkan untuk bersama sama mengawasi kredibilitas calon pengawas pemilu desa dengan dipersilahkan memberikan tanggapan masyarakat.

Panwaslu Kecamatan Cileunyi membuka lowongan untuk warga terbaik cileunyi yang masing-masing satu orang akan akan bertugas di 6 desa, yaitu: Desa Cileunyi Wetan, Desa Cileunyi Kulon, Desa Cimekar, Desa Cinunuk, Desa Cibiru Wetan dan Desa Cibiru Hilir. Panwaslu sangat terbuka dengan saran dan kritik membangun dari berbagai pihak pada tahapan rekruitmen pengawas milu desa ini demi terciptanya kualitas pengawasan pada pilkada 2020 yang lebih baik.

Timeline Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Cileunyi

Timeline pendaftaran calon panwaslu kelurahan/desa di Cileunyi.