Pengurus HMI Cabang Cianjur nyatakan diri menolak RUU KPK

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin Revisi Undang-Undang (RUU) KPK, hal ini pun menuai pro kontra dikalangan masyarakat, terlebih munculnya kekhawatiran adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur, menyatakan bahwa reformasi di korupsi karena dengan apa yang di buat untuk merevisi UU KPK ini tentu Melemahkan nilai semangat dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Beberapa alasan yang kami kritisi, yakni Soal penyadapan, menilai DPR tak perlu membatasi KPK dalam aktivitas tersebut dengan menyerahkan kewenangan persetujuannya ke lembaga lain di luar KPK.” Ucap Paisal Anwari, Ketua Umum HMI Cabang Cianjur.

Apalagi, tak menutup kemungkinan orang-orang yang masuk dalam badan pengawas malah punya kepentingan lain.

Menurutnya hal ini bisa berdampak pada tidak maksimalnya kinerja KPK. Karena sama saja mengintervensi independensi lembaga antirasuah itu.

“Kebebasan kerja KPK sudah pasti tidak maksimal, karena ada pihak lain yang mengatur atau cawe-cawe yang selama ini menjadi independensi KPK. Sehingga lambat atau cepat lembaga ini tidak bergigi lagi sebagai lembaga antirasuah,” terangnya

Sedangkan soal pembatasan nilai kasus korupsi yang bisa ditangani KPK hanya di atas Rp 1 miliar, menilai hal tersebut tidak tepat.

Salah satunya jika revisi megatur adanya kebijakan SP3, mengatur kewenangan penyadapan, hingga batas nilai korupsi yang bisa ditangani harus rugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. penyadapan, hingga batas nilai korupsi yang bisa ditangani harus rugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

“Sebelum menentukan status tersangkanya, KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Jadi tidak gegabah langsung menetapkan tersangka, kecuali tertangkap tangan,” lanjutnya

Paisal menilai Kesepakatan untuk melakukan revisi UU KPK ini terasa ‘dipaksakan,’ karena revisi tersebut tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional 2019

“Terlebih, pada 2016 Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan agar pembahasan revisi UU KPK ditunda. Hal itu menyusul polemik yang mengemuka kala DPR berencana merevisi UU KPK pada 2015.” katanya

Bahkan, Paisal melihat ada upaya pelemahan KPK secara sistematis.

“Diantaranya dengan pembentukkan Dewan Pengawas, sebuah lembaga non-struktural yang memiliki peran sangat menentukan karena punya kewenangan memberi izin melakukan penindakan dan melakukan pengawasan lainnya.” jelasnya

Selain itu, direncanakan penyelidik dan penyidik hanya diperkenankan hanya dari Polri, Kejaksaan, dan penyidik PNS. Padahal, KPK memiliki penyidik dan penyelidik yang dilatih mandiri. Jumlahnya pun mencapai setengah dari seluruh kedeputian penindakan.

Dalam 17 tahun perjalanannya, KPK dinilai telah berkontribusi besar dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Sampai pertengahan 2019, tidak kurang dari 255 anggota DPR dan DPRD menjadi pesakitan komisi antirasuah.

“Dalam hal ini KPK telah terbukti memiliki peran baik dalam menyelamatkan uang negara serta terbukti mampu melakukan pencegahan dan penindakan, Masyarakat juga diharapkan untuk menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi.” tegas Paisal