Warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran mengejar aksi dugaan korupsi yang dilakukan oknum perangkat desa Sukaresik. Foto/Deni.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Ratusan warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar aksi.

Warga mendesak agar pihak kepolisian segera memproses oknum perangkat desa yang diduga melakukan korupsi dana desa Tahun 2023.

Koordinator masa Aksi, Sahidin meminta APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut tuntas permasalahan yang terjadi sejak tahun 2023 tersebut.

Sahidin menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut diantaranya uang BLT tahun 2022, lalu uang ketahaan pangan dan infrastuktur.

“Jadi, jumlah total sampai sekarang setelah ditemukan oleh penyidik jumlahnya Rp 725 juta,” terang Sahidin, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan  oknum perangkat desa Sukaresik, yaitu Sekretaris dan Bendahara Desa.

“Yang sudah mengaku sendiri yaitu Sekdes dengan Bendahara,” kata Sahidin.

Sebelumnya, masyarakat telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Polres Pangandaran.

“Sementara ini, belum ada pemberitahuan (pihak Polres Pangandaran) kepada saya, padahal katanya selama ini diproses, cuma ukuran saya sudah 1 tahun kenapa tidak ada berita apa-apa,” ucapnya.

Sahidin berharap, pihak kepolisian terus memproses oknum tersebut dengan seadil-adilnya.

“Kegingin masyarakat itu diadili dengan seadil-adilnya dan diproses,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Reskrim, AKP Herman menilai aksi yang dilakukan masyarakat Desa Sukaresik bentuk dukungan terhadap pihaknya.

Herman mengungkapkan, kasus tersebut saat ini dalam masa proses penyelidikan dan tidak ada kendala.

“Kasus ini kan berproses, jadi tunggu lah prosesnya,” katanya.

Herman menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut cukup banyak mengundang orang.

“Mengundang orang itu kan ada yang tepat waktu ada yang tidak. Jadi proses itulah yang kita lalui,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik, Mumu menyebutkan sejumlah uang tersebut digunakan untuk judi online.

“Ngaku ke saya kena hipnotis. Tapi setelah di inspektorat ngakunya katanya judi online,” pungkasnya.

(Deni/PasundanNews.com)