Istimewa

PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat telah berakhir hari ini, Jumat (29/5). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam video conference rapat evaluasi penanganan penanggulangan Covid-19 Jabar di ruang Vidcon Kantor Bupati Ciamis, Jum’at (29/5/2020).

Hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat menetapkan Kabupaten Ciamis berada di Level 2 atau zona biru, dan direkomendasikan untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.

Namun, Pemkab Ciamis tidak akan langsung menerapkan AKB/New Normal, dengan pertimbangan terkait adanya penambahan kasus baru konfirmasi positif Covid-19 di Ciamis. Sehingga pemberlakuan PSBB masih diterapkan.

“Hasil evaluasi, Ciamis berada di level 2, atas dasar itu Gubernur Jawa Barat merekomendasikan untuk diberlakukan AKB/New Normal, tapi masih dalam pertimbangan untuk penerapannya akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Forkopimda” ujar Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra.

Yana menjelaskan, dalam penerapan AKB atau New Normal bukan berarti kembali ke aktifitas sebelum Pandemi, akan tetapi setiap aktifitas harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan penerapan phsycal distancing.

“Semua aktifitas harus tetap mematuhi protokol kesehatan, bukan berarti AKB ini kembali ke aktifitas seperti biasa sebelum pandemi corona” jelasnya.

Yana mengatakan, pelaksanaan AKB/New Normal nantinya dilakukan secara bertahap dengan melihat laju perkembangan kasus Covid-19.

“Sesuai pesan Gubernur Jawa Barat untuk penerapan AKB ini bisa dilaksankan secara bertahap nantinya, dengan melihat dan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19” pungkasnya. (Hen/Pasundannews.com)