BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM – Dua pria asal Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar, RD (29) dan RK (42) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti terlibat dalam promosi situs judi online.
Kedua pelaku menggunakan akun media sosial, seperti Facebook dan Instagram, untuk menyebarkan iklan perjudian yang dilarang oleh pemerintah.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, penangkapan RD dan RK adalah hasil dari patroli siber yang dilakukan di media sosial.
Ia mengungkapkan, petugas berhasil meringkus pelaku RD yang berperan sebagai telemarketing untuk situs-situs judi online jaringan internasional.
“Pelaku ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (6/11/2024).
RD, yang sebelumnya dikenal sebagai penjual makanan, terpaksa beralih profesi setelah bisnisnya mengalami kebangkrutan.
Menggunakan pengalaman pribadinya dalam perjudian online, RD nekat berperan sebagai telemarketing untuk situs-situs tersebut demi mendapatkan penghasilan.
Pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama tiga tahun terakhir, dengan keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Proses penangkapan RD dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aktivitas mencurigakannya di media sosial. Pada 28 Oktober 2024.
Kemudian tim khusus kepolisian menggerebek rumah RD di wilayah kelurahan Hegarsari dan menahan dirinya.
Selain itu, RD juga diketahui memiliki jaringan yang terdiri dari 15 moderator yang tersebar di berbagai kota, seperti Bandung, Cianjur, dan Palembang.
“Ini menunjukkan keterlibatan RD dalam jaringan judi online yang sangat luas,” kata Danny.
Sementara itu, RK ditangkap setelah polisi mendapati akun Facebook-nya yang mempromosikan situs judi online.
RK yang ditangkap di rumahnya pada 1 November 2024 mengaku menerima imbalan sebesar Rp1.000.000 per bulan sejak Desember 2023 dari aktivitas tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, komputer, dan sejumlah kartu ATM dari tangan pelaku.
Danny menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar atas perbuatan mereka,” pungkasnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)