Konferensi pers polres Pangandaran mengungkap kasus judi online di kabupaten Pangandaran. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar perjudian online di wilayah setempat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengungkapkan, pihaknya gencar melakukan pemberantasan judi online sesuai arahan Kapolri dan Presiden RI.

Dalam operasi ini, Porles Pangandaran mengamankan empat pelaku yang beroperasi di kecamatan Padaherang kabupaten Pangandaran

“Kasus ini terungkap sesuai dari laporan polisi LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/Polda Jawa Barat,” kata Mujianto, Rabu (20/11/2024)

Ia mengungkapkan, para pelaku diduga menjalankan operasi pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial.

Baca Juga : Operasi Penindakan Pelanggaran Lalin, Satlantas Polres Pangandaran Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor 

“Kami mengamankan barang bukti 2 unit komputer rakitan 3 monitor merek samsung, 8 unit ponsel, 3 unit dari merek Asus, HP Elitebook, Dell Latitude dan lainnya,” ungkapnya.

Mujianto menuturkan, pelaku ABH1 (17) diduga membuat situs judi online menggunakan kode pemrograman yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice.

Situs tersebut dijual kepada ABH2 (16) dengan harga Rp 500.000, kemudian dipromosikan di media sosial.

Sementara itu, dua pelaku dewasa, AN (22) dan ES (23), bertindak sebagai promotor, menggunakan akun media sosial orang lain tanpa izin.

“Kami akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya perjudian,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Mujianto.

Mujianto juga menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

“Pemberantasan judi online akan terus menjadi prioritas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Pangandaran” pungkasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)