PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk komplotan pembunuh Jaenal Ompusunggu Aritonang. Ada tujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap kepolisian, yang memiliki peranan masing-masing dua diantaranya adalah eksekutor.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya mayat Jaenal Ompusunggu Aritonang yang berprofesi sebagai debt collector ditemukan di Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kamis (26/09/2019). Pria warga Blok batujajar, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat itu saat ditemukan sudah membusuk dengan posisi kepala dan badan terpisah.
“Ada tujuh orang pelaku. Ketujuh pelaku tersebut yaitu, ANA (50), C (42), WN (43), SP (37), DN (41), AT (43), dan YP (54). Dua di antaranya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, mereka adalah AN alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, senin (14/10)
Menurutnya dalam penangkapan pelaku, sebelumnya Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan sesuai bahan keterangan. Hasilnya diamankan ketujuh pelaku, yang memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, penadah handphone, dan penadah motor.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AN. Setelah melakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap CK yang diduga pelaku pembunuhan korban. Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah karena sakit hati karena pelaku memiliki hutang senilai Rp 150.000.000, dan selalu ditagih oleh korban,” terangnya.
Lalu, polisi pun melakukan pengembangan terhadap penadah motor milik korban yaitu DN yang kemudian dijual oleh pelaku CK melalui YP dan dan AT. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penadah handpone milik korban yang ditukar oleh pelaku CK dengan WN. Bahkan, WN juga bertukar handphone dengan SP.
“Dari penangkapan tersebut, Polres Cianjur berhasil mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Ditambahkannya, barang bukti tersebut diantaranya satu unit kendaraan roda empat berwarna abu-abu metalik dengan nopol D 1673 UA. Lalu dua unit kendaraan roda dua, bernopol D 4204 UDT dan D 5183 ZDJ, satu batang kayu balok yang digunakan untuk membunuh Jaenal Ompusunggu.
“Selain itu, diamankan pula satu buah handpone, uang tunai Rp1.364.000, serta seperangkat pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara, para pelaku dijerat pasa tersebut karena dinilai dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” tandasnya. (fhn)