BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis menetapkan seorang guru jadi tersangka dalam tragedi Susur Sungai yang menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Cijantung pada 15 Oktober 2021 lalu.
“Tersangka berinisial R (41). Bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Tersangka R dianggap yang bertanggung jawab terhadap kegiatan susur sungai di kawasan sungai Cileueur Leuwi Ili, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing.
Kata Wahyu, R memiliki pengetahuan yang cukup terhadap resiko yang akan terjadi pada kegiatan yang dilakukan. Hal itu buktikan dengan sertifikat terkait mitigasi yang tersangka miliki.
Namun kata Wahyu, tersangka tidak mempraktekan ilmunya untuk melakukan mitigasi saat kegiatan susur sungai.
Ia menyebutkan, pada penyelidikan yang pihaknya lakukan tidak menemukan adanya jadwal kegiatan susur sungai.
Namun terjadwal adanya kegiatan yang melibatkan siswa di kawasan sungai. Hal ini resikonya tidak diperhitungkan oleh tersangka.
Dalam menetapkan tersangka, Polres Ciamis menunjukkan barang bukti berupa SK tentang pengangkatan guru tidak tetap, SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas utama guru.
Kemudian SK tentang pembagian tugas tambahan guru, dan tiga buah karung sebagai wadah sampah.
Selain itu, Polres Ciamis juga telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dalam kasus tragedi susur sungai tersebut .
Wahyu menuturkan, tetapkannya R menjadi tersangka karena kealpaannya yang tidak menyediakan alat keselamatan dalam kegiatan susur sungai.
Sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung meninggal dunia pada kegiatan tersebut.
Atas kelalaiannya itu, maka tersangka R dikenakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pada konferensi pers ini tersangka R tidak kita hadirkan karena beliau sedang dalam kondisi sakit,” tutur Wahyu.