BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Revitalisasi dan penataan pembangunan Situ Panjalu Kabupaten Ciamis habiskan anggaran Rp 10,2 Miliar.
Namun, menyisakan hutang tak berbayar kepada suplayer, pekerja dan warung dengan total hutang sekitar Rp 2 Miliar.
Hal ini direspon oleh Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) untuk segera dibahas.
Bahkan, atas kejadian tersebut, suplayer dan warga sempat akan melakukan pembongkaran jika tidak ada kejelasan pembayaran dari pihak kontraktor, hingga Rabu 15 Mei 2024.
Berkenaan dengan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Dra. Soimah, S.H.,MH., mengimbau warga Panjalu bisa menahan diri dan tidak main hukum sendiri.
Kemudian tidak bertindak anarkis dalam menyikapi permasalahan yang muncul di Proyek Revitalisasi Situ Panjalu.
Baca Juga : Kualitas Pelayanan dan Keamanan di RS Permata Bunda Ciamis Dipertanyakan
Soimah mengingatkan, masyarakat jangan sampai bertindak yang dapat merugikan diri sendiri.
“Jika terjadi pembongkaran bangunan, meskipun itu material miliknya karena belum ada pembayaran tapi itu sudah menjadi asset negara, jangan sampai muncul masalah baru yang merugikan diri sendiri karena akan bermasalah dengan hukum,” kata Soimah, di didampingi Kasi Intel Arief Gunadi, dan Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful, di Kantor Kejari Ciamis, Rabu (15/5/2024).
Kejari sendiri akan mendalami persoalan yang sedang ramai di proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu, Kajari tidak mau salah bertindak.
Kejari meminta semua pihak menahan diri terlebih dahulu secara bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Kita mendalami permasalahannya dulu dan hasil laporannya seperti apa untuk selanjutnya ditangani Kasi Pidsus,” katanya.
Sebelumnya, Pj. Bupati Ciamis Engkus Sutisna telah memerintahkan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jabar untuk mencari alternatif solusi.
(Hendri/PasundanNews.com)