Pembangunan revitalisasi situ Lengkong panjalu Kabupaten Ciamis menuai polemik. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Revitalisasi Situ Panjalu yang tengah ramai diprotes warga kini masih terus didalami oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, revitalisasi dan penataan Situ Panjalu Ciamis yang menghabiskan anggaran Rp 10,2 Miliar diprotes sejumlah pihak.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan PT. Pratama Putra Berlian (PPB) tersebut menyisakan hutang kepada supplier, pekerja dan warung setempat.

Sehingga muncul ancaman pembongkaran proyek penataan dan revitalisasi Situ Panjalu oleh supplier dan warga setempat.

“Pembongkaran akan dilakukan jika tidak ada kejelasan pembayaran dari pihak kontraktor,” ujar LPM Desa Panjalu, H. Engkus Kuswara pada Senin (13/5/2024) lalu.

Menyikapi hal ini, Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna menyampaikan pihaknya telah mengutus Dinas terkait untuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Secara terpisah, Kapala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Budi Kurnia mengakui bahwa pihaknya telah mendatangi Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.

Budi menyebutkan, setelah berkoordinasi, Pemprov sudah membayar sepenuhnya kepada perusahaan (PT PPB) sebagai pemegang proyek terpilih.

“Jadi persoalan Situ Panjalu ini secara pembayaran sudah selesai dari Pemprov ke kontraktor terkait, ini dilakukan setelah ada berita acara (BA) dari kontraktor ” ujarnya kepada PasundanNews, Rabu (15/5/2024).

Namun, kata Budi, hingga saat ini memang masih dalam tahap pemeliharaan, jadi masih tanggungjawab PT PPB.

Sementara terkait utang piutang, yang hari ini ramai, kata Budi, Pemprov Jabar tidak tahu menahu dan itu diluar tanggungjawab Pemprov.

Bahkan lanjutnya, Pemprov Jabar menyarankan kepada pihak yang dirugikan oleh kontraktor untuk mengadukan masalahnya ke APH (Aparat Penegak Hukum).

Baca Juga : Polemik Revitalisasi Situ Panjalu, Kejari Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri dan Bertindak Anarkis

Pemprov Jabar akan Fasilitasi Tuntutan Warga

Pemprov Jabar melalui Dinas PSDA lanjut Budi, turut serta akan memfasilitasi polemik yang terjadi di Situ Lengkong Panjalu.

“Jika dipaksakan ada pembongkaran, kan itu sudah milik aset negara, jadi warga bisa terjerat hukum. Saya sepakat dengan pernyataan Ibu Kajari Ciamis yang mengimbau agar jangan dulu bertindak anarkis,” jelasnya.

Budi menyebutkan, bahwa Pemprov Jabar secepatnya akan memberikan jawaban melalui konferensi pers setelah berkoordinasi dengan semu pihak termasuk kontraktor.

“Kemudian juga akan membahas rencana ke depan pengembangan Situ Panjalu akan seperti apa, itu yang menyampaikan kewenangannya ada di Pemprov, ” katanya.

Terkait dengan Pemda Ciamis melalui Dinas Pariwisata sendiri, tidak bisa bertindak lebih, lantaran pengelolaan Situ Panjalu masih berada dalam kewenangan Pemprov.

“Pemprov yang berwenang, karena hingga saat ini belum ada secara resmi serah terima dari Pemprov ke Pemda terkait pengelolaan Situ Panjalu,” sebutnya.

Pihaknya pun telah mengadakan pembahasan melalui zoom meeting bersama UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy dan Pemerintah Desa setempat.

“Kami sudah mengakan pembahasan terkait Situ Panjalu, tapi baru mengadakan zoom meeting,” ungkapnya.

Pemda Ciamis berada pada posisi fasilitasi, melakukan koordinasi dengan Dinas SDA Jabar kaitan dengan isu-isu yang ada di Kabupaten Ciamis.

“Pemprov Jabar akan memberikan jawaban melalui konferensi pers setelahnya berkordinasi dengan semua pihak terkait termasuk kontraktor,” pungkasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)