HBERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna secara resmi membuka kegiatan pertemuan multi stakeholder pada Kamis (24/10/2024) di Aula BKPSDM Ciamis.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) dan program keluarga berencana dalam pencegahan perkawinan anak.
Turut hadir Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi pemuda, organisasi kewanitaan, serta berbagai organisasi terkait lainnya.
Pertemuan ini diadakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam upaya menanggulangi masalah perkawinan anak.
Dalam sambutannya, Engkus mengatakan, memaksa anak menikah di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Anak-anak yang terpaksa menikah akan kehilangan hak-hak dasar mereka dalam pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi, serta berisiko menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan salah,” jelasnya.
Ia menuturkan konsekuensi dari perkawinan anak tidak hanya berdampak pada individu.
Melainkan juga membawa risiko yang lebih besar, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Dampak Perkawinan Anak dapat Menurunkan Status Sosial dan Ekonomi
Ia mengingatkan perkawinan di bawah umur juga memiliki dampak jangka panjang yang dapat menurunkan status sosial dan ekonomi mereka.
“Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Engkus menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Saat ini Pemerintah Ciamis terus berupaya melakukan pencegahan perkawinan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi oleh dinas terkait dan forum anak.
“Langkah-langkah ini sejalan dengan lima amanat Presiden Republik Indonesia mengenai penghentian perkawinan anak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Drh Iin Indasari dari Dinas P3AKB Jawa Barat menerangkan salah satu ancaman bagi pembentukan keluarga yang berkualitas di Jawa Barat adalah perkawinan anak.
Dimana perkawinan anak adalah isu yang sangat serius dan memerlukan perhatian khusus.
“Data menunjukkan bahwa jawa barat masih menghadapi angka perkawinan anak yang cukup tinggi, berdasarkan data pengadilan tinggi agama bandung, jumlah dispensasi kawin di jawa barat tahun 2023 sebanyak 4.599 kasus,” terangnya.
Iin menjelaskan untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak terutama di daerah sangat penting untuk membangun komitmen dengan multi stakeholder.
“Tujuannya untuk memperluas jejaring dan meningkatkan kolaborasi dalam pencegahan perkawinan anak,” katanya.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pj Bupati Ciamis bersama para stakeholder yang hadir pada kesempatan tersebut.
(Herdi/PasundanNews.com)