SEJAK sekitar satu dekade lalu, obrolan politik bukan lagi barang mewah milik elite parpol, pemerintah, akademisi, dan mahasiswa. Public sphere yang digagas Juergen Habermas, tempat di mana orang bisa saling berargumen tentang politik, sudah ‘going digital’. Semua orang bisa ikutan dari anak nongkrong sampai emak-emak.
Namun, berbeda dengan ruang publik sungguhan, ruang publik di dunia maya susah dikontrol. Anda mau tampil anonim atau menjadi alter ego tidak ada yang melarang. Ruang diskusi bercampur antara fakta dan fiksi, antara argumen dan sentimen.
Disadari atau tidak, media sosial menjadi “fear factory” yang terasa betul menebarkan ketakutan kita sejak hingar bingar Pilpres 2014, berlanjut ke Pilkada DKI 2017, dan pasti akan berlanjut ke Pilpres 2019. Alih-alih mencerdaskan, media sosial dikuasai pasukan cyber yang menebarkan ketakutan ke semua orang, mengganggu kenyamanan kita.
Gong Pemilihan Presdien dan wakil Presiden 2019 sebagai tanda dimulainya kontes perpolitikan dinegeri ini sudah ditabuh. Periodesasi kampanye baru akan dimulai 23 September Tahun 2019. Tapi suhu kompetisi sudah meninggi. Aspirasi masa sudah tak lagi bisa dibendung.
Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang pertama kali secara resmi terdaftar di KPU Agustus lalu. Pasangan ini diusung lewat koalisi raksasa partai politik. Setidaknya ada Sembilan partai politik yang resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin diantaranya adalah PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, PSI, Perindo, PKPI, dan Hanura. Sedangkan pasangan Prabowo Sandi setelah pendaftaran pasangan Joko Widodo Ma’ruf Amin resmi terdaftar menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2019 mendatang. Diusung oleh koalisi partai politik yang notebene nya adalah partai oposisi. Setidaknya ada lima partai politik yang sejauh ini menyatakan dukungannya kepada pasangan ini. Kelima partai pendukung itu yakni Partai Gerindra, PAN, PKS, Demokrat dan Partai Berkarya.
Pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden melalui partai politik ataupun gabungan partai politik ini adalah suatu ketentuan yang konstitusional. Dalam pasal 6 a ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwasanya “ Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Suhu Pertarungan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden ini sudah panas sebelum waktunya. Pro kontra dari pendukung kedua kubu terang-terangan terpampang di media-media nasional, juga demikian di media-media sosial. Ada semacam bangunan opini yang saling serang menyerang. Mereka yang ingin perubahan dibungkam dengan berbagai hal. Mereka yang menggaungkan perasaannya dibenturkan dengan ideologi, dianggap tidak menjunjung tinggi ideologi dan persatuan bangsa.
Dalam batas penalaran yang sederhana, kita dapat samakan pemahaman bahwa ideologi adalah “rule” bagaimana kita akan bernegara?. Kemana negara ini akan dibawa?. Sederhana saja sebenarnya. Tujuan negara ini diadakan adalah untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana yang sudah di rigitkan dalam bentuk Pancasila. Karena adanya negara ini adalah disebabkan oleh kesepakatan masyarakat bangsa ini dahulunya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa yang menurut perjanjian hari itu akan mampu melindungi dan menjamin keselamatan hidup bersama untuk kesejahteraan masyarakat.
Menarik sekali jika hal ini kita kaitkan dengan teori hukum yang ada. Secara hukum, dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 7 ayat (1) diterangkan tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun hierarki tersebut anatar lain : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/kota.
Dalam hukum kita mengenal asas hukum yang berbunyi ”lex superior derogat legi inferior” yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Artinya pelaksananaan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya. Dan kesemua peraturan perundang-undangan tersebut adalah adalah teknis untuk menjalankan ideologi kita, yang dalam hal ini adalah Pancasila.
Dalam konfigurasi politik dengan produk hukumnya. Dijelaskan bahwasanya hukum ini adalah produk dari politik. Perwajahan politik hari ini bisa dilihat dari bagaimana proses penegakan hukum serta proses pengimplementasian aturan-aturan hukum yang bersifat mengatur kehidupan masyarakat. Kita dapat melihat bahwasanya hari ini peraturan perundang-undangan dilaksanakan tidak mutlak berdasarkan Pancasila.
Tetapi dipilah-pilah berdasarkan kepentingan politik. Hari ini Pancasila cendrung dipraktekkan sebagai ideologi pembungkam kritik ketimbang sebagai pembuka dialog. Bahkan kini Pancasila diperlakukan sebagai garis batas antara pendukung rezim dan pengkritiknya. Ideologi saat ini coba ditafsirkan dan disesuaikan dengan citarasa penguasa.
Jangan jadikan Pancasila sebagai sekedar “tools of politics” dan lebih parah lagi Pancasila dijadikan sebagai pembatas antara mereka yang Islamis dan mereka yang nasionalis. Hari ini semua dianggap sudah ada jawabannya melalui Pancasila. Maka apapun problem yang ada hari ini. Pancasila selalu digunakan menjadi jawaban. “Ini sesuai dengan Pancasila dan ini tidak sesuai dengan Pancasila”.
Untuk pemilu 2019 nanti, tentunya kita berharap pilpres yang lebih baik. Revolusi Politik 4.0. kurang lebih istilah ini pantas kita sematkan pada momen pilpres di 2019. Kita ingin pemilu yang bersih, transparan, jujur. Dan mesti ada sebuah upaya dari pihak yang berwenang untuk mewujudkan hal ini. Makanya, berhentilah ‘menikmati’ ketakutan dari media sosial. Berhentilah kecanduan dengan rasa ketakutan! Ayo, cari informasi yang benar dari kedua kubu politik. Tonton semua saluran TV, baca semua artikel dari media online dan cetak. Jangan mau dibodohi lewat media sosial! Nikmati dramanya dengan santai bersama segelas kopi dan camilan, tapi jangan mau ikut diadu. Menang cuma jadi arang, kalah jadi abu.
Tugas media massa yang benar dan bertanggung jawa adalah menjadi jembatan yang baik agar rakyat bisa lebih cepat memahami makhluk yang namanya politisi. Hari ini mereka masih bisa membakar-bakar emosi kita. Tapi, satu saat di masa depan sudah tidak bisa lagi kalau rakyat lebih cerdas.
Memilih Jokowi atau Prabowo itu perkara bubur ayam diaduk atau nggak diaduk. Sederhana saja, itu urusan selera. Kumpulkan informasi yang valid, lalu pilih sesuai nurani. Tidak perlu jadi bubur ayam rasa memperalat ulama pro cina komunis syiah liberal. Atau, bubur ayam rasa kardus mahar post islamis. Nggak usah dibikin ribet!
Penulis : Paisal Anwari S.H M.H
(Ketua Umum HMI Cabang Cianjur)