Bandung Raya

Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Memakan APBD Rp 9.5 Miliar

Bandung, Pasundannews – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bandung yang akan di laksanakan 14 Juli 2021 nanti, memanfaatkan dana APBD sebesar Rp 9.5 Miliyar.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana menjelaskan, Anggaran di resmikan memanfaatkan APBD sebesar Rp 20.000 per hak pilih. Dana itu lebih besar daripada Kabupaten/Kota yang lain.

”ini ialah kepedulian dari pemerintah untuk mendorong serta memfasilitasi gelaran Pilkades supaya berjalan sukses,” kata Acep.

Dengan begitu, APBD untuk Pilkades wajib di manfaatkan dengan baik. Saat ini memanglah agak berbeda penerapannya, sebab terdapat pandemi sehingga protokol kesehatan wajib di taati.

Gelaran acara demokrasi itu mampu di selenggarakan dengan sukses tanpa hambatan serta dapat melahirkan para kepala desa yang mempunyai kualitas, sanggup membangun desa dengan baik, sesuai dengan harapan warga.

Acep menegaskan, panitia Pilkades wajib berjaga-jaga dalam melaksanakan tiap proses pemilihan. Dari mulai penyusunan susunan panitianya wajib mengikuti aturan.

”Jadi apabila panitianya cacat sehingga hasilnya juga bakal cacat,” ucap Acep. com, Minggu (21/6/2021)

Penyelenggara Pilkades wajib memelihara netralitas, itu merupakan harga mati, karena salah satu faktor timbulnya permasalahan di duga karna tidak netral.

Pilkades Berjalan Damai dan Aman

Acep meminta, supaya panitia dapat menutup sekecil apapun kemampuan timbulnya permasalahan. Jangan hingga terjadi polemik di belakang ataupun di akhir tahapan Pilkades.

“Registrasi ataupun penyampaian administrasi itu wajib di lakukan dengan benar serta baik, jangan sampai terdapat celah yang menghasilkan permasalahan di belakang,” tutur Acep.

“Misalnya mengenai ijazah wajib diverifikasi betul-betul, jangan sampai terdapat gugatan, seperti yang terjadi pada pilkades sebelumnya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, umlah calon di tiap desa, wajib sesuai ketentuan ialah minimun 2 calon serta tidak boleh lebih dari 5 calon.

Apabila calon kurang dari 2 sehingga wajib menunggu 20 hari, untuk penerimaan kembali agar dapat menghasilkan 2 calon.

”Bila masih belum terdapat calon sehingga Pilkades mundur sampai waktu yang di tetapkan kembali. Apabiila calonnya lebih dari 5, sehingga wajib ada seleksi kembali oleh panitia,” pungkas Acep.

*Angga*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Anak dan Ayah Masuk ke dalam Sumur di Banjaranyar Ciamis, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak bersama ayahnya di Dusun Tanjung, RT 14/RW 03, Desa…

6 jam ago

Ujang Endin Indrawan Serahkan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Bupati ke DPC PKB Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Ujang Endin Indrawan menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Bupati Pangandaran ke Partai…

6 jam ago

Tiadakan Dua Foto Cabup Potensial Purwakarta di Survei, Diduga Skenario Untungkan Petahana

PASUNDAN NEWS - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tengah kebingungan sebab dua tokoh kuat yang digadang-gadang akan…

7 jam ago

Pelaku Pembunuhan di Rancah Ciamis Bawa Daging Hasil Mutilasi dalam Baskom, Ditawarkan ke Warga Setempat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pelaku pembunuhan di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis merupakan seorang pria yang…

8 jam ago

Sekda Jabar Sebut Pentingnya Literasi Statistik untuk Menjaga Stabilitas Inflasi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan pentingnya literasi…

11 jam ago

Sekda Jabar Sampaikan Pemdaprov akan Terus Upayakan Harga Bahan Pokok Tetap Terjangkau

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman sampaikan bahwa pemprov…

11 jam ago