Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 1.700 Batang Rokok Ilegal di Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satpol PP Kota Banjar bersama Bea Cukai, Denpom dan Kejaksaan melaksanakan operasi gabungan menindak peredaran rokok ilegal, Kamis (25/7/2024).

Operasi yang digelar di sejumlah titik lokasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.700 batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Banjar, Asep Saepudin menjelaskan, pada operasi ini petugas menyisir tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi peredaran rokok ilegal.

“Kami mendampingi Bea Cukai menyisir lokasi-lokasi yang diduga terdapat peredaran rokok ilegal. Sebanyak 1.700 batang rokok dari dua merek yang berbeda berhasil diamankan,” ungkap Aep.

Menurut Aep, operasi ini dilakukan berdasarkan arahan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut dilakukan guna mengamankan peredaran yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Aep menyebutkan, peredaran rokok ilegal ini sudah merambah di berbagai saluran distribusi di Kota Banjar.

“Kemarin kami mendapatkan rokok ilegal melalui ekspedisi, dan hari ini kami menemukannya di warung kelontongan,” ungkapnya.

Upaya Pencegahan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal 

Sementara itu, Pelaksana dari Bea Cukai Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, operasi ini merupakan penegakan hukum yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kota Banjar.

“Kami menemukan 1.700 batang rokok tanpa pita cukai di satu lokasi di Pasar Langkap. Berdasarkan pendalaman, rokok tersebut hanya dititipi oleh sales kepada pemilik warung,” jelas Pepen.

Menurut Pepen, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan cukai negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium.

“Rokok legal saja yang sudah diuji lab bisa berbahaya, apalagi rokok ilegal yang tidak pernah diuji,” tegasnya.

Dalam operasi ini, Bea Cukai menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Konsekuensi hukumnya masih dalam tahap penelitian untuk menentukan pasal yang dilanggar,” kata Pepen.

Pihaknya berharap, operasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Banjar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan perekonomian.

“Masyarakat juga harus sadar dan melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau yang diduga ilegal,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)