BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Ciamis, persoalkan kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara) setempat.
Sebelumnya, dikabarkan Komisi A DPRD Ciamis yang memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, untuk menghadiri Rapat Kerja.
SKPD tersebut antara lain yaitu, Inspektorat, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.
Mengenai rapat ini, Komisi A DPRD Ciamis lebih membahas tentang laporan dugaan lalai tugas dari salah seorang oknum ASN di bidang kesehatan.
“Kita menggelar diskusi lebih dalam. Bersama BKPSDM, Dinkes dan Inspektorat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Ciamis Ade Amran. Jum’at, (1/4/2022).
Laporan itu, lebih jauhnya lagi menyangkut dengan rumor yang beredar ke publik. Adanya ASN Kabupaten Ciamis yang juga menjabat sebagai ketua salah satu Yayasan.
“Pemanggilan tersebut buntut dari adanya ASN Ciamis yang menjabat sebagai ketua salah satu yayasan di Tatar Galuh ini,” kata Ade Amran.
Ia menegaskan bahwa pembahasan ihwal adanya ASN yang menjabat ketua yayasan pendidikan hanya menjadi ‘pemantik’ saja, sehingga diskusi bisa lebih serius.
“(ASN yang juga menjabat sebagai ketua yayasan) ini kan hanya trigger dan pemantik saja, biar kita diskusi lebih. Karena ini mengenai kedisiplinan ASN kesehatan,” ujar Ade.
DPRD Ciamis Pastikan Profesionalisme Kinerja ASN Tetap Terjaga
Poin yang ditekankan, lanjut Ade, yakni evaluasi kinerja ASN Kabupaten Ciamis. Apalagi di tenaga kesehatan, agar kinerja serta pembinaannya lebih baik.
“Meskipun benar ada ASN merangkap menjadi ketua yayasan, secara letterlijk dalam regulasi, tidak ada aturan tegas misalkan nyambi menjadi ketua yayasan atau sebagainya,” tegas Politisi PKS ini.
Hanya saja, DPRD Ciamis ingin pastikan bahwa profesionalismenya sebagai ASN tetap terjaga. Ade pun menyebut perlu ada evaluasi agar tidak ada konflik kepentingan.
“Itu yang kita pastikan, kita meminta angka-angka kehadiran seluruh dokter spesialis yang lain, kita evaluasi lebih dalam,” tegasnya.
Sementara itu, Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sopwan Ismail. Ia memberikan tanggapan soal kedisiplinan ASN yang diduga tak profesional.
Di sisi lain, ia meyakini bahwa, posisi ASN yang dimaksud sebagai ketua yayasan tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN.
Hanya saja, lanjut dia, apabila ASN dari pangkat maupun jabatan apa pun melakukan tindakan indisipliner harus ditindak sesuai aturan yang berlaku
“Jika ASN, apapun jabatan dan pangkatnya, melakukan tindakan indisipliner harus ditindak. Sebagaimana peraturan yang berlaku,” tandas Sopwan. (Hendry2/PasundanNews.com)