BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis sudah menerbitkan sebanyak 3.898 Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha di Kabupaten Ciamis.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ciamis, Ike Mestikayati di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2022).
“Sampai pertengahan bulan Maret 2022 ini, terdata sekitar 3.898 NIB yang sudah terbitkan,” kata Kabid
Ike menjelaskan, dalam pengurusan NIB saat ini telah dipermudah dengan aplikasi OSS-RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach.
Sistem ini merupakan peralihan dari aplikasi sebelumnya, yaitu OSS. Masyarakat pun bisa mengaksesnya langsung melalui smartphone.
Pada aplikasi ini pendaftar bisa menggunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu NIB otomatis akan terbit dan masuk ke email yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar.
Pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya pada OSS lama harus kembali mendaftar ulang pada OSS-RBA. Aplikasi ini telah di launching pada bulan Agustus 2021 lalu.
Lebih lanjut Ika menjelaskan, layanan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut memuat atau mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“PP tersebut turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Server OSS-RBA berada di pusat, mengacu ke norma standar prosedur dan kriteria,” jelasnya.
Lanjutnya, pelayanan sistem OSS-RBA pada perizinan berusaha dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
Ike menambahkan, pihaknya pun selalu memberikan sosialisasi tentang sistem atau aplikasi tersebut pada setiap kesempatan.
Baik pada saat pertemuan dengan para stakeholder maupun secara langsung kepada para pelaku usaha yang datang langsung ke kantor DPMPTSP Ciamis.
“Intinya kami akan terus berupaya memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)