BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perbaiki jalan di 8 perumahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis alokasikan dana Rp 190 juta ke masing-masing titik jalan.
Tak hanya itu, Pemkab Ciamis pun mencanangkan penataan fasilitas umum seperti ruang terbuka publik.
Hal tersebut disampaikan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi membenarkan hal itu, Minggu (31/7/2022).
Perumahan yang mendapat bantuan perbaikan jalan, katanya, merupakan perumahan yang sudah serah terima aset dengan Pemkab.
Adapun 8 perumahan yang tahun 2022 mendapat alokasi perbaikan jalan, antara lain BIP, Graha Persada, Jati Indah, Kertasari, Kertajaya, Perum Pesona Imbanagara Raya dan Perum Surung Dayung Handapherang.
“Anggaran untuk perbaikan jalan perumahan itu bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis,” ujar Aris.
Menurutnya, pihaknya akan memperbaiki jalan perumahan secara bertahap. “Bertahap, karena memang keterbatasan anggaran,” katanya.
Rencana Penataan Ruang Publik
Lebih jauh, jika fasilitas jalan sudah bagus, maka nanti Pemkab tinggal melakukan penataan fasilitas umum seperti ruang terbuka publik.
“Kami rencananya ingin di setiap perumahan ada ruang terbuka publik (RTP) yang ramah anak, artinya bisa untuk bermain anak,” ungkapnya.
Sementara itu kata Aris, jumlah perumahan yang terdata di Pemkab Ciamis sebanyak 142.
Tetapi yang sudah serah terima aset dengan Pemkab baru 13 perumahan.
“Tahun 2016 itu perumahan yang sudah serah terima aset baru 7, alhamdulillah sekarang kita tingkatkan menjadi 13 perumahan,” ucap Aris.
Sosialisasi Aturan
Di sisi lain, permasalahan banyaknya perumahan yang asetnya tidak diserahkan ke Pemkab, lantaran ketidaktahuan mereka akan aturan.
Manindaklanjuti hal itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan.
Sehingga jika sudah selesai pembangunan, asetnya diserahterimakan ke Pemda.
Lantaran aturan soal serah terima aset perumahan sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Jika asetnya belum diserahkan ke Pemda, maka pemerintah akan sulit memberikan bantuan atau penataan. Karena perumahan itu masih menjadi tanggung jawab pengembang,” jelasnya.(Hendri/PasundannNews.com)