BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Pemda (Pemerintah Daerah) Pangandaran jawab tuntutan aksi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sebelumnya, aksi terkait netralitas ASN tersebut dilakukan oleh PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) STIT NU Al Farabi Pangandaran.
Aksi tersebut sebagai upaya pengawalan menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 mendatang.
Menurut Asisten Daerah III Suheryana mengatakan bahwa hingga per Kamis 10 Juli 2024 belum ada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran.
“Belum ada yang daftar secara resmi di KPU untuk kontestasi di Pilkada 27 November mendatang,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Kamis (11/7/2024).
Ia menuturkan, penetapan Calon Bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU pada tanggal 22 September 2024.
“ASN yang mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netral nya itu seperti apa,” kata Suheryana usai menerima aksi.
Ia menambahkan, secara regulasi ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71.
Bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.
“Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan undang-undang itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika kehati-hatian tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang sudah dilakukan.
Upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN salah satunya oleh Bawaslu mengirimkan Surat imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.
“Surat Imbauan dari itu juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Tahun 2024,” jelasnya.
Pemkab Pangandaran Sudah Lakukan Deklarasi Netralitas ASN
Lebih lanjut, Deklarasi Netralitas ASN dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional.
Kemudian pada HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 tingkat Kabupaten pada Kamis (30/11/2023) lalu yang dibacakan Sekretsebagai berikut.
Deklarasi Netralitas tersebut berisi bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon.
Selanjutnya tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun.
Selain Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik
ASN.
“Jika Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu,” pungkas Suheryana.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)