BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Sejumlah pedagang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang berjualan di sekitar Banjar Convention Hall (BCH), lokasi Kejurda Percasi Jawa Barat 2025, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100 ribu.
Diketahui, pungutan tersebut tidak diberlakukan secara merata dan menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang.
“Saya bukan protes, mengapa pungutan Rp 100 ribu itu tak berkeadilan dan tak berlaku kepada semua pedagang yang hadir,” ujar Rohani, salah satu pedagang kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga : Kejurda Catur Jabar 2025 di Kota Banjar, Ajang Pembinaan dan Silaturahmi Atlet Catur Se-Jabar
Ia menyebutkan, pungutan tersebut terkesan tidak jelas peruntukannya. Pasalnya, para pelaku UMKM membawa perlengkapan sendiri seperti tenda,
Selain itu, para pedagang juga tidak menggunakan fasilitas listrik yang ada di lokasi tersebut, dan menjaga kebersihan area dagang secara mandiri.
“Tempat kami jualan juga di kawasan milik Pemkot Banjar, jadi kami bingung pungutan itu sebenarnya untuk apa,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak panitia memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pedagang UMKM resmi yang berjualan di sekitar lokasi pertandingan.
Panitia acara menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberi perintah untuk melakukan pungutan.
“Jika ada pungutan biaya kepada pelaku UMKM yang berjualan sekitar BCH, kami pastikan bukan perintah Panitia Kejurda Percasi. Kami tidak bertanggung jawab atas itu,” tegas H. Usep Herliana, salah satu panitia.
Dengan adanya keluhan tersebut, pelaku UMKM berharap pihak terkait termasuk pemerintah kota maupun penyelenggara, bisa menelusuri dan mengklarifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
(Hermanto/Pasundannews.com)