BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran Polda Jabar, melaporkan hasil operasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto melalui Kasat Lantas, AKP Asep Nugraha mengatakan, sejak Januari hingga November 2024, pihaknya mengamankan 544 kendaraan bermotor.
“Kami menindak 544 kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melanggar aturan, termasuk kendaraan tanpa kelengkapan surat seperti STNK dan SIM,” kata AKP Asep, Minggu (17/11/2014)
Ia menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya serta mengurangi potensi kecelakaan, kriminalitas, dan pelanggaran pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, penindakan pelanggaran ini juga merupakan upaya preventif dan penegakan hukum untuk memastikan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau agar masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Menurut AKP Asep, kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar mentaati aturan, tetapi juga perlindungan diri dan orang lain.
“Mematuhi aturan, melengkapi dokumen, dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik adalah wujud tanggung jawab pengendara. Semua ini demi keselamatan kita dan keluarga di rumah,” tambahnya.
Operasi yang melibatkan berbagai pihak ini dilakukan di beberapa titik strategis wilayah hukum Polres setempat.
Ia mengungkapkan, tercatat jumlah pelanggaran tertinggi yaitu pada bulan Juni 2024 sebanyak 69 pelanggaran yang di tindak.
“Seluruh barang bukti telah didokumentasikan dan dilaporkan ke Polda Jabar untuk evaluasi lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Pangandaran berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat.
“Mari jadikan keselamatan di jalan sebagai prioritas utama. Dengan mematuhi aturan, kita tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga menciptakan lingkungan jalan yang aman untuk semua pengguna,” pungkasnya
(Deni Rudini/PasundanNews.com)