Oplus_131072

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran mengadakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Rabu (27/2/2025) malam.

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Dadang, bersama personel dari berbagai satuan, termasuk Satsabhara, Satreskrim, dan Satintelkam.

Sasaran utama operasi ini yaitu toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin serta tempat hiburan malam di sekitar Pangandaran.

Polres Pangandaran Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 botol miras dan pemilik toko berinisial A (40), R (38), dan S (42).

Para pemilik toko yang terbukti menjual miras tersebut akan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain menyasar toko-toko, razia juga dilakukan di beberapa tempat hiburan malam di sekitar Pangandaran.

Dalam operasi ini, petugas menemukan dan menyita 60 botol miras berbagai jenis, seperti Ao, Anggur Merah, Kawa-kawa, Intisari, dan Anggur Kolesom.

Dua orang berinisial T (35) dan M (29) yang berada di tempat hiburan tersebut turut diamakan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba, AKP Dadang menegaskan, razia dan operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi miras yang dapat berdampak negatif bagi keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dukungan Masyarakat Terhadap Polres Pangandaran Berantas Peredaran Miras  

Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas pariwisata yang turut serta memantau jalannya operasi.

Mereka menyatakan apresiasi atas langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangandaran.

Dadang berharap, melalui operasi ini bisa tercipta situasi kamtibmas dan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras dapat ditekan.

Pihaknya pun akan terus meningkatkan patroli serta penindakan hukum terhadap peredaran miras ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Pangandaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum” tandasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)