PASUNDAN NEWS – Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI berkomitmen akan terus memperjuangkan aspirasi para kuwu yang menuntut revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan kuwu dari 3 kali 6 tahun menjadi 2 kali 9 tahun.

Meskipun informasi dari beberapa Kementerian dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) menolak usulan perpanjangan tersebut.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan asal dapil VIII Jabar, Ono Surono, mengungkapkan beredar informasi yang menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 agar masa jabatan kuwu dari 3 kali 6 tahun dirubah menjadi 2 kali 9 tahun tidak disetujui pemerintah.

“Kami di DPR sampai saat ini belum membahas hal tersebut. Nanti akan diagendakan pembahasan antara DPR dengan pemerintah,” kata Ono saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/11).

Ono menambahkan, bila ada perubahan, revisi atau undang-undang baru itu tentunya ada naskah akademik, legal drafting serta daftar inventarisasi masalah, baik dari DPR maupun pemerintah.

Dari daftar inventarisasi masalah tersebut, lanjut Ono, baru akan terlihat fraksi mana saja yang mendukung dan tidak atau fraksi mana yang memberi atensi khusus terkait dengan isu yang diusung kepala desa tersebut.

“Kalau sekarang belum jadi patokan, nanti keputusannya akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” paparnya.

Dijelaskan Ono, revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan kuwu, DPR tidak bisa sendiri, karena dalam merevisi atau membahas undang-undang akan melibatkan dua pihak yakni DPR dan pemerintah.

“Kamin berharap pemerintah bersama dengan DPR memfasilitasi kepentingan atau aspirasi dari kepala desa tersebut,” ungkapnya.

Ono menegaskan apapun nanti yang menjadi keputusan, pihaknya berkomitmen mendukung masa jabatan kuwu menjadi 9 tahun untuk dua periode karena merupakan rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan.

“Fraksi PDI Perjuangan tetap akan terus berjuang untuk aspirasi para kuwu, apalagi bila Ganjar Mahfud menang, dipastikan jabatan kuwu 9 tahun kali 2 periode, jadi jabatan kuwu 18 tahun,” tegasnya.