PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Orang-orang yang nantinya duduk di Dewan Pengawas KPK adalah orang setengah malaikat yang sudah selesai dengan urusan dunianya. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu, adanya Dewan Pengawas KPK juga menjawab ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Ngabalin dan Todo saat hadir sebagai narasumber di Indonesia Podcast Show 02 yang diadakan oleh Radio Online pemudafm.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
“Lima orang yang nantinya akan ditempatkan di Dewan Pengawas dengan komposisi satu ketua dan 4 anggota ini adalah manusia-manusia yang separuh dewa sifatnya. Sifat-sifat kenabiannya hampir 30-50 persen ada pada diri mereka. Karena urusan dunianya sudah selesai,” ujar Ngabalin.
Ngabalin berharap dengan begitu akan memberikan jawaban terhadap seberapa jauh harapan dan tanggungjawab masyarakat terhadap dewan pengawas. Ngablin yakin, nama-nama yang sudah ada di kantong presiden sudah sesuai dengan kriteria yang diharapkan publik.
Terkait siapa saja sosok yang layak menjadi Dewas KPK, dipastikan berasal dari berbagai unsur. Salah satunya dari kalangan ahli dan pakar hukum yang memungkinan akan menjadi kelima Dewas KPK tersebut.
“Tentu saja mereka yang mempunyai umur, bukan enggak mustahil ahli hukum bisa saja,” ungkapnya.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago, Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu dan pengamat hukum dari UIN Alaudin Makassar Syamsuddin Radjab.
Irma Chaniago mengatakan, Dewan Pengawas ini nantinya harus dilihat dari sosoknya dulu sehingga masyarakat yakin dengan adanya dewas ini dengan memilih sosok-sosok yang kata Pak Ngabalin setengah dewa yang memang tidak punya kepentingan untuk dirinyanya sendiri kecuali bangsa dan negara dan untuk penegakan hukum Indonesia.
“Dewan pengawas ini kan memang dibutuhkan dalam revisi UU KPK agar KPK kedepan menjadi lebih baik, lebih transfraan dan lebih diperkuat secara strukturnya dan tidak masuk dalam perdebatan politik,” tambahnya.
Mantan Anggota DPR ini mengusulkan nantinya dewan pengawas ini melakukan singkroniasi, harmonisasi kinerja KPK koordinasi kerjanya baik terhadap Kejaksaan maupun Kepolisian, itu di externalnya sementara di internalnya dewan pengawas harus melakukan singkronisasi juga kewenangan antar unit kerja di internalnya sendiri jangan sampai tumpang tindih kemudian terjadi like dislike.
“Saya yakin jika dari kualitas kemudian dari akuntbalitas trus masyarakat itu bisa dijawab oleh Dewas tentu kecemasan publik terhadap revisi ini lambat laun akan hilang,” tegasnya.
Sementara itu, Syamsudin Radjab sepakat dengan pengaturan dewan pengawas dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hanya saja, dia tidak sepekat jika dewan pengawas menjadi lembaga non-struktural dari KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (2) draf revisi UU KPK.
“Dewan pengawas itu bagian dari struktur kelembagaan KPK. Dia menyatu. Kalau nonstruktural jadi second opinion. Fungsi-fungsinya itu kan besar. Dia menyidangkan pimpinan yang melanggar etik. Mestinya bagian integral KPK,” ucapnya.
Menurut Syamsuddin, ketika dewan pengawas hanya menjadi lembaga non-struktural, maka hasil pengawasannya tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hasil pengawasannya, kata dia, hanya sebatas usulan atau masukkan yang bisa dilaksankan atau tidak dilaksanakan oleh pimpinan atau pegawai KPK.
“Ketika dia berada di luar struktur, maka hasil pengawasannya hanya bersifat usul atau masukan, bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” ungkap dia.
Terkahir, Todotua Pasaribu mengatakan Dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh ada satu lembaga yang tidak dilakukan pengawasan, ini memang negara harus benar-benar hadir untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi publik masyarakat dalam kerangka untuk berbicara penegakan hukum.
“KPK ini kan sebenarnya adalah lembaga hukum yang sangat fenomoneal selama ini mereka memiliki banyak fungsi yang superbody dimana secara populeritasnya dibanding lembaga hukum lain, kpk ini memang sangat fenomenal,” ujarnya.
Aktivis asal Universitas Trisakti ini menilai keputusan untuk melakukan revisi adalah satu lengkah dimana negara disitu hadir untuk memberika kepastian seperti terbentuknya Dewan Pengawas dengan beberapa tupoksinya dan beberapa figur yang akan mengisinya ini adalah pilot project ini menunjukan bahwa negera hadir disitu.
“Selama ini ketidakpastian orang dindikasikan bersalah harus diberi rasa keadilan, banyak kasus di KPK yang masih siftanya ngambang, saya pikir fungsi pengawasan harus lihat kasih kesempatan kepada lembaga ini, untuk lebih menyempurnakan daripada kegiatan tindakan penanganan korupsi di KPK,” pungkasnya. (Pasundannews/Arch)