GARUT, PASUNDAN NEWS – Setelah Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Polisi Resort (Polres) Garut langsung menyatakan bakal menggelar cek poin di 12 titik pintu masuk Kabupaten Garut mulai besok, Senin (26/4).
Polres Garut akan melakukan penyekatan di beberapa titik yang di jadikan sebagai jalur utama mudik.
Hal itu di sampaikan Kasat Lantas Polres Garut, AKP Karyaman saat di hubungi seperti di lansir dari hallonusantra, Minggu (25/4).
Karyaman menyampaikan bahwa nanti ada 12 titik cek poin yang akan tersebar di kabupaten Garut.
Adapun 12 titik cek poin tersebut di antaranya tersebar di jalur Limbangan. Malangbong, Kadungora, Selaawi, dan lainnya ada di kawasan perkotaan. Adapun, cek poin tersebut berlaku selama 24 jam.
“Untuk wilayah Garut ada 12 titik penyekatan. Mulai dari jalur utama khususnya jalur nasional ada dua di daerah Limbangan dan Malangbong. Kemudian jalur provinsi juga ada dua terutama di Kadungora dan di Selaawi,” Ujarnya.
Karyamana menjelaskan nantinya kendaraan yang lewat di area cek poin, baik roda empat maupun roda dua bakal di cek kelengkapan surat-suratnya dan protokol kesehatan. Termasuk pada momen larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang pihaknya bakal mengecek surat keterangan dinas atau lainnya.
“Kendaraan kita lihat surat-suratnya, dari Dinas Kesehatan itu di cek persyaratan prokesnya, termasuk masker, antigen dan lain itu dari Satgas Covid,” katanya.
Karyaman menambahkan bahwa jalur penguhubung Garut-Bandung akan di pantau selama 24 jam.
“Untuk jalur dari Kabupaten Bandung khususnya Ibun, kemudian dari Majalaya itu bisa masuk ke Garut itu kita juga ada titik penyekatan di wilayah Kamojang dan wilayah Kadungora yang masuk dari wilayah Parakan Muncang termasuk jalur Cijapati,” tutupnya.
(Nur)