DPD MUI Kota Banjar bersama Dinas Kesehatan Kota Banjar saat diskusi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) di aula DPD MUI Kota Banjar, Sabtu (17/8/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (DPD MUI) Kota Banjar menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam PP tersebut karena mengatur pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah (pelajar).

Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan asas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ketua DPD MUI Kota Banjar, H. Supriana, menegaskan bahwa pemberian kondom kepada remaja atau pelajar, dalam alasan dan mekanisme apa pun, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip moral yang dianut masyarakat.

“Pemberian kondom kepada siswa sekolah dapat merusak moral generasi muda kita dan bertentangan dengan nilai agama yang kita junjung tinggi,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/8/2024).

Supriana juga meminta pemerintah untuk memperjelas aturan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami mendesak agar pemerintah menjelaskan lebih rinci mengenai penerapan aturan ini, karena masyarakat perlu memahami konteks dan tujuan dari kebijakan tersebut,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil diskusi bersama Dinas Kesehatan pada Sabtu (17/8), menyebutkan bahwa alat kontrasepsi tersebut bukan untuk kalangan remaja (pelajar), namun untuk mereka yang sudah menikah di usia remaja.

Meskipun demikian, pihaknya tetap meminta agar aturan ini dipertimbangkan kembali mengingat dampak jangka panjang yang dapat mempengaruhi moral dan nilai-nilai agama dalam masyarakat.

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan ulang peraturan ini agar tidak berdampak negatif pada moral generasi muda,” katanya.

Penjelasan Dinas Kesehatan Kota Banjar 

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H. Saifuddin mengatakan, pihaknya akan terus mengawal implementasi peraturan ini sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan dan BKKBN.

Ia menegaskan bahwa pemberian kondom ini tidak dimaksudkan untuk remaja secara umum, melainkan untuk mereka yang sudah menikah pada usia remaja.

“Peraturan ini bukan untuk remaja yang belum menikah, melainkan untuk yang sudah menikah dan memerlukan perlindungan kesehatan reproduksi,” jelasnya.

Menurutnya, peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan reproduksi remaja yang sudah menikah, dan bukan untuk mendorong perilaku bebas di kalangan pelajar.

“Kami sangat berhati-hati dalam mengawal kebijakan ini agar tidak disalahpahami sebagai dukungan terhadap perilaku seks bebas di kalangan remaja,” ujar Saifuddin.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kota Banjar terus memantau perkembangan aturan ini dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih jauh dalam implementasinya.

Berdasarkan press release dari kementerian kesehatan, bahwa pemerintah memang telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam PP tersebut salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.