Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, dr. Herman Sutrisno disambut keluarganya saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (25/6/2024). Foto/Istimewa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Wali Kota Banjar dua periode, dr. Herman Sutrisno, dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih selama tiga tahun atas kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kota Banjar, Jawa Barat.

Herman, yang menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, disambut keluarganya saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bebasnya Herman menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan penjemputannya oleh pihak keluarga, termasuk istrinya, Ade Uu Sukaesih.

Ade Uu, yang juga mantan Wali Kota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023, terlihat bahagia saat menjemput suami tercintanya itu.

Dalam video berdurasi 22 detik tersebut, Herman terlihat sehat dengan mengenakan kaos kuning dan celana panjang hitam.

Proses penjemputan diwarnai kebahagiaan dari Ade Uu Sukaesih, yang mengenakan pakaian gamis hitam lengkap dengan kerudung dan masker.

Ade Uu menjemput Herman Sutrisno bersama anggota keluarga lainnya, menunjukkan dukungan dan cinta mereka.

“Ya, saya mengetahui beliau (Herman Sutrisno) bebas,” kata Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar, Dadang Ramdhani Kalyubi, kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Dadang menyebutkan bahwa kebebasan mantan Wali Kota Banjar ini disambut baik oleh semua kalangan.

Menurutnya, Herman Sutrisno adalah sosok pemimpin yang membawa banyak perubahan di Kota Banjar.

“Beliau (Herman Sutrisno) adalah bapak pembangunan Kota Banjar. Tentu kebebasannya ini disambut oleh semua kalangan,” tambahnya.

Selain itu, Dadang juga menyebutkan bahwa Herman berencana akan mengunjungi Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Banjar untuk bersilaturahmi dengan para pengurus.

“Beliau juga akan silaturahmi ke DPD Golkar. Pak Herman kan merupakan sesepuh Golkar,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)