BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kota Banjar memberikan layanan perubahan status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang telah pensiun dari status TNI/Polri.
Salah satu masyarakat yang dilayani adalah Ade Wiskara seorang pensiunan TNI warga Dusun Warungbuah, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar.
Perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu.
Komisioner KPU Kota Banjar, Moch. Wahab Hasbullah mengatakan perubahan status pekerjaan ini penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan sesuai aturan.
Wahab menjelaskan, salah satu syarat sebagai pemilih yaitu status pekerjaan di KTP tidak boleh tercantum sebagai anggota TNI atau Polri aktif.
“Oleh karena itu, kami memberikan pelayanan ini agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa hambatan,” jelasnya kepada pasundannews.com, Selasa (26/11/2024).
Ia menuturkan, layanan yang dilakukan di kantor Dinas Capilduk setempat ini sebagai komitmen KPU Banjar untuk mendukung pemilih yang taat aturan.
KPU Kota Banjar Dorong Masyarakat Tertib Adminduk
Proses perubahan status pekerjaan dilakukan dengan memverifikasi dokumen pensiun dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami pastikan semua proses berjalan cepat dan transparan demi kenyamanan masyarakat,” tuturnya
Proses ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pensiunan TNI/Polri, untuk memperbarui data kependudukan mereka.
Hal ini tidak hanya penting untuk pemilu, tetapi juga untuk memastikan data administrasi kependudukan (Adminduk) telah sesuai dengan ketentuan.
“Kami mendorong semua masyarakat untuk aktif memperbarui data mereka, terutama menjelang pemilu,” kata Wahab.
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya data yang valid dalam penyelenggaraan pemilu.
Pelayanan serupa juga akan terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang memerlukan perubahan data.
“KPU selalu siap melayani kebutuhan masyarakat demi menciptakan pemilu yang bersih dan kredibel,” kata Wahab.
Sementara itu, Ade Wiskara (62) yang statusnya telah berubah menjadi warga sipil biasa, menyambut baik pelayanan ini.
Ia merasa terbantu karena KPU memberikan solusi praktis untuk memastikan hak pilihnya.
“Terima kasih kepada KPU yang mempermudah proses ini. Dengan perubahan ini, saya bisa tenang menggunakan hak pilih saya di Pilkada Kota Banjar,” ucap Ade.
(Hermanto/PasundanNews.com)