BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kota Banjar mengadakan rapat koordinasi (Rakor), pada Sabtu (21/9/2024) di meeting room salah satu café di Jalan Husein Kartasasmita, Kota Banjar.
Rapat ini membahas penetapan titik lokasi rapat umum (kampanye terbuka) dan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Kota Banjar 2024.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut unsur kepolisian, instansi terkait Pemkot Banjar, seluruh camat, dan perwakilan (LO) dari empat pasangan calon dan Bawaslu.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Mukhlis, menjelaskan pentingnya memilih lokasi kampanye yang strategis, aman, dan mudah diakses tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Penentuan lokasi harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan publik. Kami berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Baca Juga : KPU Kota Banjar Sosialisasikan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024
Mukhlis mengungkapkan, beberapa lokasi yang akan dijadikan tempat rapat umum kemungkinan besar akan sama seperti pada Pilkada sebelumnya.
Keputusan akhir mengenai lokasi tersebut akan segera diumumkan setelah mempertimbangkan berbagai faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selain penetapan lokasi rapat umum, pada rakor tersebut juga membahas penempatan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan banner.
Ia pun menegaskan, pemasangan APK harus sesuai aturan yang berlaku.
Terutama larangan pemasangan di tempat-tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
“Untuk area universitas, kampanye bisa dilaksanakan, tetapi pemasangan APK tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan pemasangan APK akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pelaksanaan kampanye di Pilkada Kota Banjar dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)