PASUNDANNEWS.COM – PANGANDARAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan tandatangan Addendum Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Rabu (15/01/2020), di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menjelaskan, Addendum NPHD dilaksanakan berdasarkan surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 2121/KU.03.2-SD/01/KPU/X/2019 tentang Tindak Lanjut Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 terkait dengan standar biaya Honorarium badan Ad Hoc pemilihan tahun 2020.
“Penandatanganan Addendum NPHD ini berdasar pada adanya kenaikan honor Badan Ad Hoc berdasarkan pada surat KPU RI” Jelasnya.
Dalam penandatangan tersebut, Muhtadin menambahkan, total anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020 sebesar Rp 30.239.500.000.
Anggaran tersebut, kata Muhtadin, akan digunakan semaksimal mungkin untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020.
“Alhamdulillah, anggaran pemilihan sudah disepakati dan ditandatangani bersama pak Bupati. Tinggal, kedepan mari kita sama-sama mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020”
Setelah penandatangan dilaksanakan, Ketua KPU, Muhtadin didampingi seluruh komisioner KPU Pangandaran, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Pangandaran yang telah bersedia mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
“Kami ucapkan terimakasih banyak kepada Pemkab Pangandaran yang telah mengalokasikan anggaran untuk pemilihan tahun 2020 dan menyepakati melalui panandatangan ini. Semoga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran kedepan berjalan lancar” Pungkasnya (Hen)