Foto/KPU Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno terbuka, pada Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, pelaksanaan pleno DPT telah melalui tahapan di setiap kecamatan.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani bahwa pendataan pun turut dilakukan oleh Pantarlih selama satu bulan.

“Pendataan dari Pantarlih dilaksanakan selama satu bulan dan hasilnya baru disahkan hari Kamis pada Pelo terbuka,” ujar Oong.

Ia meneruskan, DPT warga Kabupaten Ciamis ini nantinya bisa melakukan pencoblosan di TPS masing-masing.

“Yaitu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta  bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 mendatang,” katanya.

DPT Ciamis, lanjut Oong, didominasi pemilih perempuan. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 479.141 orang, dan perempuan 481.854 orang.

“Total jumlahnya ada 960.995 orang warga Ciamis yang sudah terdata sebagai daftar pemilih tetap,” terangnya.

Oong mengungkapkan, dalam rapat pleno DPT Pilkada serentak tahun 2024 dihadiri oleh 69 orang PPK dari 27 kecamatan.

Kemudian 15 orang perwakilan dari partai politik, pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ciamis, kata Oong, sudah memberikan tanggapan dan saran terkait penetapan DPT.

KPU Ciamis Targetkan Partisipasi Capai Angka 85 Persen

Oong melanjutkan, permasalahan data pemilih telah selesai sehingga ketok palu penetapan bisa dilakukan tanpa ada hambatan.

“Sebelumnya kami (KPU) sudah melakukan verifikasi daftar pemilih sementara di setiap PPK. Lalu setelah itu menjadi DPT dan semua kecamatan tidak ada kesalahan,” jelasnya.

Artinya, tambah Oong, data yang disampaikan PPK dari setiap kecamatan sudah sinkron dan clear.

“Dengan penetapan DPT ini, kami berharap partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih mencapai angka 85 persen,” ungkapnya.

Oong menambahkan, setelah DPT ini selesai, selanjutnya KPU masuk ke tahapan pengumuman penetapan calon, yaitu tanggal 22 September.

Selanjutnya tanggal 23 September masuk tahapan pengundian nomor urut dan pelaksanaan deklarasi damai.

Deklarasi tersebut merupakan komitmen untuk menjaga kondusifitas pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Setelah penetapan DPT untuk Pilkada serentak, KPU Ciamis serahkan berkasnya ke Bawaslu yang kemudian dilanjutkan kepada setiap parpol.

(Herdi/PasundanNews.com)