KPU Ciamis Putuskan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2024. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis memutuskan tak ada calon perseorangan dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

Mengingat, keputusan itu ditetapkan setelah KPU Ciamis menunggu hingga Minggu 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Tak ada satu pun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dari jalur perseorangan (independen) yang mendaftarkan diri ke KPU Ciamis.

Dengan keputusan ini, dipastikan Pilkada Ciamis 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani menjelaskan pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi.

Terlebih kepada masyarakat mengenai syarat dan ketentuan bagi yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.

“Namun ditunggu sampai batas akhir tahapan pendaftaran, Minggu
(13/5/2024) pukul 23.59 tidak ada yang mendaftar,” katanya.

Oong menuturkan, KPU sebelumnya sempat kedatangan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

Guna berkonsultasi terkait syarat dan ketentuan mengikuti Pilkada Ciamis 2024, namun tidak ada tindaklanjut.

“Meskipun sempat ada yang berkonsultasi, Pilkada Ciamis 2024 nanti dipastikan tidak akan ada calon dari perseorangan (independen),” terangnya.

Calon Perseorangan Tempuh Syarat Ketentuan

Oong mengungkapkan, pendaftaran calon perseorangan perlu menempuh syarat yang cukup sulit.

“Syaratnya cukup sulit yakni mengumpulkan dukungan sebanyak 72.420 KTP yang minimalnya tersebar di 14 kecamatan,” ujarnya sebagaimana keterangan yang diterima PasundanNews.com, pada Senin (13/5/2024).

Menurutnya, kemungkinan tidak datang lagi ke KPU, lantaran tidak bisa memenuhi syarat minimal dari dukungan tersebut.

Ia mengakui, KPU Ciamis tidak menghubungi orang yang berkonsultasi tersebut karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai elemen sebetulnya dan yang bersangkutan sudah dikasih gambaran terkait dengan ketentuan-ketentuan untuk calon perseorangan dan sampai dengan pendaftaran terakhir tidak datang ke KPU Kabupaten Ciamis,” paparnya.

Pasca batas waktu yang telah ditentukan, akhirnya KPU pun membuat Berita Acara yang menegaskan nihilnya calon pasangan perseorangan untuk Pilkada Ciamis 2024.

Berita Acara tersebut turut ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Ciamis.

“Ini menunjukan tahapan kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan untuk pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tidak perlu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ciamis,” pungkas Ketua KPU Ciamis.

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBencana di Ciamis Resiko Berdampak terhadap Mental Korban, Dinsos Lakukan Dukungan Psikososial
Artikulli tjetërCitumang, Primadona Wisata Alam di Kabupaten Pangandaran