Foto/Ilustrasi.Istimewa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pernyataan Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati yang menyebutkan  kepala desa bisa mendukung bahkan menjadi tim sukses salah satu calon walikota pada Pilkada 2024 mengundang kontroversi.

Pernyataan tersebut Ida utarakan usai menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD pada Jumat (21/6/2024) di Aula Setda Kota Banjar.

Ida menyebutkan, kepala desa (kades) dipilih melalui pemilihan langsung dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan beberapa diantaranya berasal dari partai politik.

“Ya kalau PNS harus netral, kalau kepala desa kan dipilih, silahkan sesuai pilihannya masing-masing. Kepala desa kan juga ada yang dari simpatisan partai, jadi boleh dan sah-sah saja, namun beda dengan lurah. Kalau lurah harus netral karena PNS dan ada aturan yang mengaturnya,” ujar Ida.

Ia juga mempersilahkan kades mendukung salah satu pasangan calon, namun jika kades ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades.

“Kalau hanya mendukung gak perlu mundur dari jabatan kades, tapi kalau ada kades maju menjadi calon walikota, maka harus mundur dari jabatannya,” katanya.

Kontroversi Pernyataan Pj Walikota, Kades Bisa Jadi Tim Sukses?

Pernyataan tersebut sontak mengundang kontroversi di masyarakat dan pejabat setempat.

Seperti yang disampaikan Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kita Banjar, Yayat Ruhiyat.

Yayat yang juga Kades Desa Raharja mengaku kaget dengan pernyataan tersebut, dan ironinya pernyataan itu  muncul dari seorang pimpinan daerah.

Yayat pun menegaskan bahwa kepala desa harus tetap netral sesuai dengan undang-undang pemilu.

“Sesuai dengan undang-undang pemilu, meski bukan tercatat sebagai ASN, namun kepala desa harus tetap netral. Jika ada yang tetap ikut mendukung bahkan menjadi tim sukses salah satu calon, nanti ada konsekuensinya dari Bawaslu,” jelas Yayat Ruhiyat.

Menurutnya, netralitas kepala desa adalah hal yang penting untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah adanya konflik kepentingan.

Pihaknya akan mendukung siapapun calon yang terpilih demi kemajuan Kota Banjar, namun dengan catatan para kepala desa tetap menjaga netralitas mereka.

Kontroversi ini juga memicu perdebatan di masyarakat Kota Banjar, terutama di kalangan pemerhati politik lokal.

Beberapa pihak ada yang setuju dengan pernyataan Pj Walikota yang menganggap kades sebagai pejabat yang lebih fleksibel dalam politik.

Sementara yang lain mendukung pandangan Yayat yang  menekankan tentang pentingnya netralitas untuk menjaga demokrasi yang sehat.

Kades dan Perangkat Desa Harus Netral 

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar turut memberikan komentar terkait isu ini.

Ia menyatakan, kades memang memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, dan pelanggaran terhadap hal ini akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua proses pemilu berjalan dengan adil dan sesuai peraturan,” tegas Rudi kepada pasundannews.com, Senin (24/6/2024).

Rudi menyebutkan, dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan 71 dijelaskan bahwa kepala desa beserta  perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye.

“Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan kepala desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Maka, secara tegas kades dan perangkat desanya wajib netral,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPesan Om Zein Calon Bupati Purwakarta di Ulang Tahun ke-4 Relawan Sopir Ambulans: Terus Lakukan Kebaikan
Artikulli tjetërPemprov Jabar Komitmen Perketat PPDB, 31 Siswa Dianulir Kelulusan