Ilustrasi perpanjangan jabatan kepala desa. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perpanjangan Jabatan Kepala Desa menjadi sorotan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis.

Hal ini ditujukan agar ada perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jaenal Aripin kepada PasundanNews.com, Senin (27/5/2024).

Pihaknya meminta Pemda Ciamis segera memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades).

“Tentunya sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Jaenal.

Dalam Undang-undang tersebut, sesuai pasal 39 ayat 1 menjelaskan, jika kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Artinya, saat ini semua Kades di Ciamis harus mendapatkan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, sesuai perintah undang-undang,” ungkapnya.

Tahun 2024 ini, lanjut Jaenal, ada sekitar 39 Kepala Desa yang habis masa jabatannya.

Berdasarkan undang-undang, mereka pun harus diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

“Jadi perpanjangan Kades ini jangan sampai terlambat. Ini perintah undang-undang jadi harus segera dilaksanakan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Melakukan Konsultasi ke Pemdaprov Jabar

Jenak mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi ke Pemprov Jabar melalui DPMD dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Untuk melaksanakan perpanjangan masa jabatan Kades 2 tahun, tidak harus menunggu peraturan turunan dari UU nomor 3 tahun 2024.

“Tidak mesti menunggu PP atau aturan lainnya. Undang undang ini merupakan kekuatan hukum paling tinggi, sehingga harus segera dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait dengan kewenangan memberikan SK perpanjangan Kades tambah Jaenal, Pj Bupati Ciamis juga memiliki kewenangan.

“Jadi tidak mesti ada rekomendasi dari Kemendagri karena ini bukan rotasi ASN. Tidak perlu juga menunggu Bupati definitif. Pj juga punya kewenangan,” katanya.

Kemudian, di pasal 118 Undang-undang nomor 3 tahun 2024 disebutkan jika Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

“Artinya Kades yang sudah 2 periode menjabat sebelum terbitnya undang-undang ini, bisa mencalonkan 1 kali lagi. Untuk aturan selanjutnya, nanti kita akan buat penyesuaian di Perdanya,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya perpajangan masa jabatan kades ini, kepada pemerintah desa, agar segera menyusun RPJMDes dari tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Kemudian juga saya minta para Kades untuk meningkatkan kinerja karena mendapatkan keleluasaan waktu jabatan,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDPRKPLH Ciamis Menargetkan 5 Perumahan untuk Serahkan PSU di Tahun 2024
Artikulli tjetërPersib Raih Juara, Ini Kata Pj Gubernur Jawa Barat