PASUNDANNEWS, BANDUNG – Pokok-Pokok Pikiran Rancangan PKPU pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020.
Menanggapi RPKPU sebagaimana yang disampaikan KPU dan dibahas dalam Uji Publik Sabtu, 6 Juni 2020, kami memandang dan bersikap sebagai berikut :
1. Tidak adanya data sebagai dasar pelaksanaan pilkada lanjutan, karena surat jawaban BNPB tidak menyebutkan kondisi yang sudah layak atau tidak untuk pelaksanaan pilkada lanjutan di samping PSBB masih diperpanjang di berbagai daerah juga pusat, dengan status bencana nasional yang belum dicabut
2. Kita belum melihat adanya kejelasan peta kondisi COVID 19 di 270 daerah, sehingga damai RPKPU ini, nampak KPU menyeragamkan semua daerah yang sebenarnya berbeda kondisinya, juga soal peta kesiapan infrastruktur di masing-masing daerah.
3. Tidak ada penekanan yang perencanaan dan implementasi protokol selain copy paste dari Gugus Tugas(GTPP COVID-19. Diantaranya soal pembukaan akses informasi yang lebih luas untuk keterbukaan dan transparansi
4. Perlu kepastian dan keadilan hak pilih dan hak dipilih karena pandemik memengaruhi soal keterbatasan gerak masyarakat
5. Harusnya ini menjadi inisiasi normal baru misalnya dengan memastikan ketersediaan jaringan online di 270 daerah, sekaligus menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan para pihak
6. Perlu penguatan akses informasi tentang setiap tahapan kepada masy sipil dan pemantau yang difasilitasi sesuai KPU dengan protokol covid19.
7. Perlu perhatian kepada Penyelenggara Pemilihan adhoc dari kelompok rentan (usia lanjut dan yang memiliki komorbiditas.
8. Dari 7 point di atas, maka kita melihat masih belum menyambung secara utuh antara pengajuan penambahan anggaran KPU dengan permasalahan dan kebutuhan tersebut di atas.
Di luar catatan di atas, KIPP Indonesia Sebagai pemantau Pemilu bersama lembaga pemantau pemilu internasional ANFREL dan ADN sudah membuat protokol pemantauan untuk masa pandemik ini, yang kami siapkan untuk pemantauan pilkada lanjutan ini.
Jakarta, 6 Juni 2020.
Kaka Suminta