BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Banjar, Sutarno, menyatakan permohonan maaf secara resmi terkait kontroversi yang melibatkan salah satu kader partainya.
Polemik tersebut terjadi saat seorang kader berinisial E, memberikan kejutan kepada jemaat Gereja Katolik Santo Filipus Banjar pada malam Natal lalu.
Sutarno menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut, ia menjelaskan bahwa insiden tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan ‘E’ yang berujung pada polemik.
Dalam penjelasannya, Sutarno menyebut bahwa ‘E’ merupakan Caleg DPRD Banjar dari dapil Pataruman. Insiden ini mengakibatkan laporan ke polisi oleh beberapa warga Muslim di Kota Banjar, dengan tuduhan menistakan agama.
“Kami meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan dan kesalahpahaman yang terjadi pada kegiatan malam Natal,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (30/12/2023) di Kantor DPC Gerindra Kota Banjar.
‘E’ sendiri turut hadir dalam konferensi pers tersebut dan juga menyampaikan permohonan maaf.
Dia menjelaskan bahwa apa yang terjadi merupakan kehilafan serta tidak ada niatan untuk menyinggung atau menciptakan kegaduhan.
Dalam klarifikasinya, ‘E’ mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, terutama kepada warga Bobojong dan umat Muslim yang merasa terganggu oleh pernyataannya.
‘E’ menambahkan bahwa masalah ini menjadi pembelajaran berharga baginya untuk kedepannya agar lebih berhati-hati dalam penyampaian pernyataan.
“Sekali lagi dengan tulus saya memohon maaf kepada semua pihak terutama kepada warga Bobojong dan seluruh umat muslim yang merasa keberatan atas stetemen saya tersebut. Saya sangat menyesali dan ini menjadikan pembelajaran untuk kedepannya agar lebih baik lagi,” kata E.
Sebelumnya, sejumlah warga muslim dari Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat mendatangi SPKT Polres Banjar pada Jumat (29/12/2023) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh inisial ‘E’ saat malam Natal di depan Gereja Katolik Santo Filifus Kota Banjar, 24 Desember 2023 lalu.
“Kami melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh inisial ‘E’. Ada empat perkara yang kami laporkan ke Polres Banjar,” kata salah satu pendamping warga muslim Lingkungan Jadimulya, Zaenal Arifin di Mapolres Banjar, Jumat 29 Desember 2023.
Empat perkara yang dilaporkan sejumlah warga muslim tersebut yang pertama adanya dugaan fitnah ‘E’ yang mengatasnamakan warga muslim Lingkungan Jadimulya yang ikut merayakan Natal.
Kedua, yakni eksploitasi anak, dan yang ketiga yakni berita bohong (hoax) yang mengatasnamakan warga muslim lingkungan tersebut terkait inisiasi warga memberikan kejutan kepada jemaat gereja, serta yang keempat masalah soal penistaan agama.
“Untuk yang keempat ini fatal, sehingga kami melaporkan ke Polisi karena ada dugaan penistaan agama. Di dalam fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 terkait dengan hukum mengunakan atribut agama, kemudian juga dalam kegiatan agama menyerupai kegiatan agama lain. Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agam,” kata Zaenal Arifin. (Hermanto/PasundanNews.com)