Penetapan dan Penahanan Tersangka Korupsi Gadai Emas di PT. Pegadaian Cabang Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan YY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan produk gadai emas di PT. Pegadaian Cabang Banjar, Kamis (25/7/2024).

Penahanan ini dilakukan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Sebelumnya, YY telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juli 2024 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk-394/M.2.32/Fd/07/2024.

Tersangka YY diduga melakukan berbagai penyimpangan, termasuk menggunakan nama nasabah, menerima titipan uang untuk pembelian logam mulia serta memanfaatkan angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, YY juga diduga menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas dan menerima barang jaminan yang bertentangan dengan Peraturan Direksi No 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team. Peraturan tersebut secara tegas melarang Supervisi, RO, dan SP menerima titipan angsuran nasabah.

Tidak hanya itu, YY juga diduga secara sengaja dan tanpa hak menggunakan saldo tabungan emas nasabah dengan melakukan transaksi gadai tabungan emas atas nama nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Kerugian Mencapai Rp 778.956.450

Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dan PT Pesonna Optima Jasa, yang memberikan kuasa penuh kepada pihak pertama untuk memeriksa personil yang melakukan tindakan indisipliner yang merugikan pihak pertama.

“YY diduga melanggar berbagai aturan internal dan eksternal yang bertujuan melindungi nasabah dan integritas perusahaan. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto.

Selain itu, YY juga diduga menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi atas produk KCA, Krasida, dan Titipan Emas Nasabah.

Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Direksi No 48 Tahun 2021 yang melarang karyawan outsourcing melakukan pekerjaan di luar uraian tugasnya, termasuk pekerjaan yang oleh regulasi dilarang.

Kerugian keuangan perusahaan akibat perbuatan melawan hukum oleh YY diperkirakan mencapai Rp 778.956.450. Kerugian mencakup kerugian oterkait produk dan kerugian yang tidak terkait produk.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan semua yang terlibat dalam penyimpangan ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Kasi Pidsus Gede Maulana, S.H., yang didampingi Kasi Intel Akhmad Fakhri, S.H., M.H. serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Gede Maulana menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan.

“Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” tegas Gede.

(Hermanto/PasumdanNews.com)