Kasus Narkoba di Kota Banjar Meningkat 10 Hari Pasca Idul Fitri, Polisi Ungkap 8 Kasus. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kasus tindak pidana Narkoba di Kota Banjar mengalami peningkatan pasca lebaran atau idul fitri 1446 Hijriah.

Dalam kurun waktu 10 hari (3-13/42025), Sat Res Narkoba Polres Banjar telah mengungkap 8 kasus narkoba dengan total 10 tersangka.

Sebagian besar pelaku adalah pengedar, dengan 4 orang dewasa telah ditahan, sementara 3 orang di bawah umur diserahkan kepada pihak Bapas untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, barang bukti yang diamankan dalam meliputi 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, dan 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis.

Baca Juga : Tiga Oknum Pelajar di Banjar Terjerat Peredaran Tembakau Sintetis, Pemilik Rental PS Jadi Pemasok

“Jika dirupiahkan, itu mencapai kurang lebih Rp 100 juta dan berhasii menyelamatkan sekitar 100 jiwa,” ujar Dadang dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi (14/4/2025).

Kasus narkoba yang terungkap ini melibatkan berbagai jenis narkotika, termasuk tembakau sintetis, ganja, dan obat keras tertentu.

Tindak pidana narkoba ini diduga sudah berlangsung selama enam bulan. Para tersangka menyebarkan barang haram tersebut secara lisan dari mulut ke mulut, menawarkan barang kepada teman-temannya yang dikenalnya.

Dadang mengungkapkan bahwa kasus narkoba di Kota Banjar ini merupakan satu rangkaian yang terungkap dalam waktu yang berdekatan.

“Sekarang, kita sudah lakukan penahan untuk orang dewasa, untuk anak-anak kita serahkan tanggung jawabnya ke pihak Bapas dan itu kasusnya tembakau sintetis,” kata Dadang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Res Narkoba Polres Banjar menyebutkan bahwa pengedar narkoba ini berasal dari luar daerah, yang kemungkinan membawa barang-barang terlarang setelah mudik Lebaran.

“Kasus narkoba di wilayah hukum Polres Banjar bisa meningkat, bisa jadi karena waktu itu banyak orang yang mudik pulang dari kota,” kata Dadang.

Selain itu, faktor pergaulan dan ekonomi juga diduga menjadi salah satu penyebab utama penyebaran narkoba di Kota Banjar.

“Pergaulan di Kota berbeda dengan di Banjar. Sebenarnya, Banjar itu bersih, cuma ada orang yang merantau dari Kota ke sini dengan membawa barang. Ditambah, mungkin faktor ekonomi,” ungkapnya.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di antaranya adalah Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda hingga Rp 10 Miliar.

Sedangkan untuk kasus obat keras tertentu, pelaku terancam pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

(Hermanto/PasundanNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini