Kasus dugaan politik uang di Kabupaten Pangandaran diselesaikan secara damai. Foto/Deni Rudini. PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Ai Giwang, memberikan tanggapan resmi terkait putusan Bawaslu Pangandaran yang diterima pada Sabtu (19/10/2024).

Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang pihaknya ajukan telah memenuhi unsur tindak pelanggaran.

Dari 14 orang yang dilaporkan, 9 orang dinyatakan memenuhi unsur, baik sebagai pemberi maupun penerima.

Ai menuturkan bahwa sesuai aturan seharusnya dalam waktu 1×24 jam setelah putusan, pihaknya melanjutkan laporan ke SPKT Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

Namun, ia bersama tim memutuskan untuk tidak menindaklanjuti perkara ini melalui jalur hukum.

“Kami datang ke Polres bukan untuk melaporkan atau menindaklanjuti perkara ini, tetapi untuk berdamai. Ini adalah bentuk kebesaran hati dari paslon nomor 2, karena (Paslon 2) tidak ingin masyarakat Pangandaran dituntut secara hukum dan dipenjara,” ujar Ai Giwang.

Ia mengungkapkan, kepitusan ini diambil demi menjaga kondusivitas Pilkada dan sebagai pembelajaran bersama agar pelaksanaan pemilu lebih bersih dan tanpa pelanggaran di masa mendatang.

Tiga Poin Kesepakatan Perdamaian 

Ai menyampaikan, ada tugas poin yang menjadi poin kesepakatan perdamaian tersebut, yakni pertama, menjaga kondusivitas Pilkada 2024.

Kedua, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi dugaan pelanggaran yang melibatkan praktik politik uang.

Kemudian yang Ketiga, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke tahap hukum lebih lanjut. “intinya bahwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Ai.

Sementara itu, Tim paslon, Otang Tarlian menyampaikan apresiasi atas langkah damai yang diambil oleh paslon nomor 2.

Mereka berharap agar kontestasi demokrasi ini tetap berjalan bersih, khususnya dari praktik politik uang.

“Kami menghargai sikap paslon nomor 2 yang tidak ingin ada masyarakat menjadi korban, sekalipun pelaku. Kami memahami bahwa sebagian dari mereka mungkin tidak tahu aturan,” ujar perwakilan tim Otang Tarlian.

Mereka juga menegaskan bahwa jika proses hukum dilanjutkan, bukti yang ada sudah valid. Namun, mereka bersyukur keputusan damai ini diambil.

Mereka juga berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dan pelajaran untuk menghindari hal-hal yang mencederai demokrasi.

“Mari kita berkontestasi secara sehat dengan mematuhi aturan, sehingga siapa pun pemenangnya nanti benar-benar merupakan pilihan hati nurani masyarakat,” tutupnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)