SUKABUMI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengantongi calon tersangka baru dalam dugaan kasus penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-November 2018.
Sebagai informasi, sebelumnya lembaga penegak hukum yang dipimpin Alex Sumarna tersebut telah menetapkan dua tersangka yakni dua oknum pejabat Sub Divre Bulog Cianjur berinisial UK dan N.
Hanya saja tersangka baru itu, belum diketahui mengenai jumlah dan dari lembaga mana. Informasinya, penetapan tersangka bakal segera diumumkan sekitar awal Januari.
“Iya mengarah (tersangka baru) sudah ada. Mengenai inisial dan berapa orang nanti saja diumumkan saat penetapan tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan Manggalupang didampingi jaksa senior, Irianto Marpaung, Jumat (21/12/2018).
Disebutkan Da’wan, penyidik telah memintai keterangan mencapai 150 orang. Ratusan saksi itu di antaranya dari pendamping program keluarga harapan (PKH), tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK), dinas sosial, mitra Bulog, Bumdes, para kades, sejumlah tim koordinator dan dari Bulog.
“Untuk melengkapi berkas penyidikan, saksi yang akan dimintai keterangan mencapai 325 orang. Sampai minggu ini baru 150 orang. Termasuk kami juga akan memintai keterangan Sekda sebagai kapasitasnya penanggung jawab tikor BPNT,” tukasnya.
Dalam kasus itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Ditengarai dalam penyaluran beras tak sesuai mekanisme, seharusnya kualitas premium, kenyataannya kualitas medium. Harga beras yang ditentukan sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya, kenyataan yang diterima berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp 9,2 ribu. [iing]